Sidang pemerisaan saksi kasus penganiayaan anggota polisi.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus penganiayaan terhadap anggota Polisi bernama I Putu Juli Sudarwika yang terjadi di depan Hotel Maxi Jl. Legian Kuta Badung, Selasa (6/6/2023) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembuktian alias pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Menariknya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Badung, I G Gatot Hariawan turun langsung untuk “mengawal” kasus yang menyeret Taupik Atma Juanda dan Leo Purnawansyah sebagai terdakwa ini.
BACA Juga : Hakim Vonis Dua Terdakwa Pembunuh Gusti Mirah Berbeda
Gatot Hariawan juga turut serta dalam sidang. Usai sidang dibuka, pejabat asal Buleleng itu langsung menghujani saksi dengan sejumlah pertanyaan yang langsung mengarah pada pokok perkara.
“Apa yang saksi ketahui tentang perkara ini, ” tanya Jaksa yang akrab disapa Gatot kepada saksi Sayuti, saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan hingga penikaman terhadap anggota polisi usai dugem di Paddy’s Pub itu. Saksi mengakui memang saat kejadian ada di TKP. Bahkan saksi mengatakan sempat ingin melerai keributan itu.
BACA Juga : Dua Terdakwa Pembunuh Karyawan Outsourcing BPD Gianyar Dituntut 20 Tahun Penjara
“Tapi karena saya lihat ada bawa botol, saya tidak berani mendekat, ” jelas saksi.”Saksi ingat siapa yang pegang botol, ” tanya Gatot yang dijawab saksi tidak ingat. Namun saksi mengatakan bahwa yang memegang botol orangnya tinggi dan memakai baju warna putih.
Usai mendengar jawaban saksi, Jaksa Gatot lalu menunjukkan sejumlah barang bukti yang salah satunya berupa botol dan pecahan botol yang diduga digunakan salah satu terdakwa untuk melukai korban, ” Saksi ingat dengan barang bukti ini (botol dan pecahan botol) ini?, “tanya Gatot yang dijawab saksi hanya melihat pecahan botol saja.
BACA Juga : Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Dua Pria Terancam 12 Tahun Penjara
Pun dengan barang bukti baju warna coklat, saksi menjawab tidak tahu. Hakim lalu sempat menanyakan kepada saksi apakah saat ada ditempat kejadian saksi dalam keadaan mabuk yang langsung dibantah oleh saksi. “Saya tidak mabuk yang mulai, ” jawab saksi.
Selain memeriksa saksi Sayuti, dalam sidang juga ada beberapa saksi yang diperiksa. Seperti saksi Verbalisan atau saksi dari penyidik Kepolisian. Seperti diketahui, dalam perkara ini sebenarnya masih ada tiga pelaku lagi. tapi hingga saat ini ketiga terduga pelaku masing-masing Jojon, Charles dan Renaldi masih dalam pengejaran alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA Juga : Ditangkap dengan Barang Bukti 11,04 Gram Ganja Divonis Rehabilitasi, Jaksa Banding
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang sudah dibacakan di Pengadilan terungkap, bahwa kasus yang menjerat kedua terdakwa ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WITA di depan Hotel Maxi Jl. Legian Kuta Badung.
Berawal saat Taupik Atma (terdakwa I) dan Leo Purnawansyah (terdakwa II) serta tiga terduga pelaku lainya menikmati musik di Apache Bar. Kemudian kedua terdakwa bersama yang lainnya sekitar pukul 00.00 Wita pindah dari Apache Bar ke Paddy’s Pub. Kemudian sekitar pukul 03.00 terjadi keributan antara kedua terdakwa dengan saksi korban.
BACA Juga : Dua Terdakwa Penganiaya Anggota Polisi Diadili
“Keributan terjadi lantaran terdakwa I meraba bagian tubuh belakang saksi Herlina. Keributan ini terekam kamera CCTV,” sebut jaksa dalam dakwaannya. Keributan ini sempat dilerai oleh security Paddy’s Pub dan meminta terdakwa I beserta rombongan untuk keluar dari Paddy’s Pub.
Rupanya kedua terdakwa bersama temannya tidak terima dengan kejadian di dalam Paddy’s Pub sehingga saat disuruh keluar oleh petugas keamanan mereka tidak langsung pergi tetapi malah menunggu korban keluar dari Paddy’s Pub di depan pintu Apache Bar.
BACA Juga : Tiduri Gadis Keterbelakangan Mental Dua Terdakwa Divovis Ringan
“Saksi korban I Putu Juli Sudarwika kemudian keluar dari Paddy’s Pub dan bertemu dengan kedua terdakwa dan kawan-kawan sehingga kembali terjadi keributan,” ungkap JPU. Terdakwa I memukul korban berkali kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah dan tubuh.
Terdakwa dua menganiaya korban dengan menggunakan pecahan botol menusuk saksi beberapa kali pada bagian pinggang, dan menggunakan tangan yang mengepal untuk memukul korban beberapa kali.
BACA Juga : Korban dan Tersangka Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul sedangkan luka terbuka disebabkan oleh kekerasan tajam. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke- KUHP.W-007