DITUNTUT-Dua terdakwa pembunuh Karyawan Outsourcing BPD Gianyar Dituntut 20 Tahun Penjara.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus pembunuhan, Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28) terancam hukuman mati akhirnya sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya, untuk sementara kedua pria yang menghabisi nyawa karyawan outsourcing di Bank BPD Gianyar bernama I Gusti Agung Mirah Agus Lestari terhindar dari hukuman mati.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/5) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iman Ramdhoni menuntut agar kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun. Perbuatan Kedua terdakwa oleh JPU Kejari Badung itu dinyatakan melanggar Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA Juga : Rekontruksi, Pembunuh Pegawai BPD Gianyar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai dan didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang online. Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung, I G Gatot Hariawan membenarkan bila kedua terdakwa sudah dituntut 20 tahun penjara.
BACA Juga :Berkas Kasus Pembunuhan Karyawan Bank BPD Dilimpahkan Penyidik
Pejabat yang akrab disapa Gatot ini menambahkan, kedua terdakwa tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) karena terungkap dalam persidangan kedua terdakwa tidak pernah merencanakan pembunuhan. Kedua terdakwa hanya merencanakan untuk mengambil mobil milik korban. Ini diperkuat dengan kedua terdakwa yang sebelum melakukan perbuatannya lebih dahulu membeli obat tidur.
“Tapi karena terjadi tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan, maka kedua terdakwa pun lantas membunuh korban dan meletakan di pinggir Raya Denpasar-Gilimanuk,” tandas Kasi Pidum. Usai membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan tali tas selempang, kedua terdakwa pergi meninggalkan Bali melalui penyeberangan Gilimanuk.
BACA Juga : Pedagang Tewas Korban Tabrak Lari, Mobil Penabrak Dicari Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Gusti Mirah ini terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita. Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak wanita itu untuk check in di hotel.
Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para terdakwa bisa mengambil barang-barangnya. Namun rencana tersebut tidak berhasil. Agar tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di belakang, kemudian menutup mulut Lestari menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher Lestari.
BACA Juga : Diduga Gelapkan Uang Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Dituntut 2,5 Tahun Penjara
“Dia berontak dan menjerit, kemudian terdakwa Rahman mengikat lehernya menggunakan tali tas selempang hingga tidak bisa bernafas dan meninggal dunia,”ujar jaksa dalam surat dakwaanya. Setelah itu tubuhnya dibuang di dekat selokan. Sementara barang milik berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para terdakwa. Juga kedua terdakwa mengambil handphone dan perhiasan milik Lestari wanita asal Mengwi, Badung ini dan kabur ke luar Bali. W-007