Diduga Palsukan Sporadik Tanah, Pria 62 Tahun Didakwa Rugikan Pemilik Rp19 Miliar
Sengketa kepemilikan tanah seluas 6.800 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, berujung ke meja hijau. Anak Agung Ngurah Darmawan, 62, didakwa membuat Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.









