Korban Alami Kerugian Rp 15 Juta
Hukum & Kriminal
Dilaporkan ke Polda Bali
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Semua persyaratan untuk dilakukan Rj telah terpenuhi,” ujar Kasi Intel.
“Selain itu penyidik juga mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan diatas,” jelas Eka Sabana.
“Kami berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut tidak memiliki relevansi terhadap perkara dan tidak memiliki nilai pembuktian. Kami juga meyakini bahwa unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi”, tutup Hardi Firman
Tim Gabungan dari Polsek Denpasar Timur, Satreskrim Polresta Denpasar dan dibekap Polda Bali berhasil meringkus empat orang.
dugaan awal kejadian ini terjadi ada kaitannya dengan razia yang dilakukan Satpol PP terhadap beberapa lokalisasi.
sesampainya di TKP jalan menurun mendekat simpang lukluk tiba-tiba power steering truck terkunci ke kanan.