DENPASAR – Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ni Made Suardani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/8/2026). Terdakwa Anak Agung Putu Paranatha dituntut pidana penjara selama satu tahun, sedangkan terdakwa Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana dituntut delapan bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi, S.H., M.H., dalam persidangan. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa A.A. Putu Paranatha selama 1 tahun dan terdakwa Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi surat tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 Huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum sampai pada tuntutan hukum, JPU terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
Selain itu, terdakwa Anak Agung Putu Paranatha diketahui pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf di hadapan persidangan. Terdakwa Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara yang menyeret bapak dan anak ini bermula pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Majapahit Nomor 1, Lingkungan Temacun, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.
Dalam dakwaannya, JPU Ni Putu Trisna Dewi menyebut terdakwa II, Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana, bersama Anak Agung Gede Yudi Artha saat itu sedang melakukan bersih-bersih menjelang upacara agama (memukur).
“Mereka kemudian menemukan sebuah kotak berisi perhiasan berbentuk bunga emas yang terbuat dari perak di depan kamar Ni Made Suardan,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu dalam dakwaannya.
Kotak tersebut kemudian dibawa untuk diperlihatkan kepada terdakwa I, Anak Agung Putu Paranatha. Terdakwa I selanjutnya menemui Ni Made Suardani untuk menanyakan perihal kotak perhiasan tersebut.
Namun, karena korban tidak menjawab, terdakwa I disebut emosi dan memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal hingga mengenai mata kanan korban.
Sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa I kembali menanyakan perihal kotak perhiasan tersebut. Karena korban kembali tidak memberikan jawaban, terdakwa I menampar wajah korban menggunakan tangan kiri terbuka. Aksi tersebut disebut dilakukan sekitar empat kali.
“Terdakwa I kemudian memegang lengan kiri dan menarik rambut korban hingga korban terdorong dan terjatuh,” demikian isi dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang.
Tidak lama kemudian, terdakwa II masuk kembali ke dalam rumah. Mendengar korban diinterogasi mengenai kotak perhiasan tersebut, terdakwa II ikut emosi dan menendang korban menggunakan kaki kanan hingga mengenai lengan kiri korban yang saat itu dalam posisi duduk di lantai.
Terdakwa II disebut kembali hendak menendang korban, namun aksinya dihalangi terdakwa I sehingga tendangan tersebut tidak mengenai korban.
Akibat kejadian tersebut, Ni Made Suardani mengalami sejumlah luka. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 400.7.3.5/996/RSUDW tanggal 6 April 2026, dengan merujuk resume medis rawat jalan RSUD Wangaya tanggal 11 Agustus 2025, korban mengalami luka memar berwarna kebiruan pada bagian atas dan bawah mata kanan berbentuk bulat mengelilingi mata.
Selain itu, terdapat benjolan pada bagian belakang kepala sebelah kiri dengan diameter sekitar tiga sentimeter serta luka memar berwarna kehitaman pada lengan atas sebelah kiri.
Dalam visum tersebut disimpulkan luka-luka yang dialami korban disebabkan oleh benda tumpul. Perbuatan para terdakwa, menurut dakwaan JPU, juga disaksikan oleh keluarga besar dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian.W-007









