https://www.traditionrolex.com/27 Oknum Kelian Desa Adat Bugbug Karangasem Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali - FAJAR BALI
 

Oknum Kelian Desa Adat Bugbug Karangasem Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali

(Last Updated On: 29/07/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Puluhan warga mengatasnamakan dari Aliansi Perubahan Bugbug (APB) Desa Adat Bugbug Karangasem mendatangi Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (29/7/2020). Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran UU Perbankan yang dilakukan oknum Kelian Desa Adat Bugbug Karangasem, I Wayan Mas Suyasa. 

Rombongan warga itu dipimpin oleh I Nengah Yasa Adi Susanto dan I Gede Ngurah, seorang pengacara. Mereka awalnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk melaporkan kasus tersebut dengan membawa bukti laporan. 

Diantaranya, bukti laporan penyampaian nota keuangan dan pewangunan warsa 2019 Desa Adat Bugbug. Setelah itu, mereka mendatangi Subdit II Ditreskrimum Polda Bali. 

 

“Kami melaporkan Kelian Desa Adat Bugbug terkait adanya dugaan pelanggaran UU Perbankan,” ujar Adi Susanto, Rabu (29/7/2020). 

Menurutnya, Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat Bugbug mendepositkan uang milik desa sebanyak Rp 250 juta di Koperasi Serba Usaha (KSU) Hari Sejahtera. Sementara, Koperasi Hari Sejahtera itu merupakan milik Mas Suyasa sendiri.

Pendepositan uang desa itu terungkap setelah adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desa Adat Bugbug, pada 31 Desember 2019 lalu. Hal itu disampaikan dalam rapat Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug pada 9 Juli 2020. 

Akibatnya warga tidak terima dan merasa keberatan. Warga menilai perbuatan Mas Suyasa, mantan Wakil Ketua DPRD Karangasem dari Partai Golkar periode 2004-2009 itu menyalahi aturan. 

“Seharusnya, uang milik desa didepositokan di lembaga keuangan yang sah dan sesuai dengan UU Perbankan. Tapi kenapa malah didepositokan di koperasi milik Kelian Adat sendiri. Bukan masalah uang itu disimpan di koperasi, tapi masalah uang itu ditempatkan pada tempat yang salah,” ungkap Adi Susanto.

Pria yang akrab disapa Jero Ong ini mengatakan apa yang dilakukan oleh Mas Suyasa masuk dalam tindak pidana. Dimana, UU Perbankan dan UU Koperasi melarang menghimpun dana di luar anggota apalagi dalam bentuk deposito. “Itu bisa dilakukan harus memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terangnya. 

Adi berharap, agar laporan ke Polda Bali segera ditindaklanjuti. “Kami ingin agar uang desa ratusan juta di tempatkan pada tempat yang seharusnya,” jelasnya.

Keterangan terpisah, I Gede Ngurah, mengatakan tindakan Mas Suyasa menyimpan uang miliki desa ke koperasi adalah suatu pelanggaran pidana dan juga sebagai tindakan sewenang-wenang seorang pimpinan adat. 

“Kami sebenarnya bermaksud menyelesaikan permasalahan ini melalui hukum adat atau Kertha Desa. Tapi dalam pengamatan kami justru di Desa Adat Bugbug penegakan hukum adatnya tebang pilih. Sebagai orang yang paham hukum kami memilih untuk melaporkan ke polisi. Biarkan polisi yang melakukan penyelidikan,” tutur pria yang berprofesi advokad ini. 

Hingga kini Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

MIRIS, WNA Inggris jadi Pengemis di Mengwi, Minta Makanan ke Warga

Rab Jul 29 , 2020
Dibaca: 26 (Last Updated On: 29/07/2020) MENGWI -fajarbali.com |Wabah pandemi covid-19 membuat sejumlah warganegara asing yang tinggal di Bali meradang. Tidak hanya jadi gelandangan, mereka jadi pengemis   Save as PDF

Berita Lainnya