Ilustrasi vonis hakim.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria berdarah India kelahiran Jakarta, Neeraj Deepak Kumar (45) yang ditangkap karena kasus Narkotika divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara dalam sidang online di Pengadilan Denpasar, Kamis (16/2/2023).
Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa terdakwa pemilik shabu dan ganja ini terbukti sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri.
Baca Juga : Kasus Ganja dan Sabu, Pria Keturunan India Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Namun, majelis tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan JPU Agus Sastrawan, yaitu 3 tahun dan 10 bulan. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Neeraj Deepak Kumar terbukti sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3,5 tahun,”demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.
Baca Juga : Selundupkan Heroin dan Sabu ke Indonesia, Bule Kelahiran Hongkong Terancam Hukuman Mati
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi di Lobby Hotel The Aveda Boutique yang berlokasi di Jalan Petitenget No. 168. Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2022 membeli ganja sebanyak setengah garis dengan harga Rp 900 ribu dari orang yang bernama Donald yang dikenal melalui anak buahnya yang bernama Dedi.
“Pembayaran dilakukan dengan cara transfer,”jelas jaksa dalam dakwaannya. Setelah pembayaran dilakukan, Donal yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi itu menginformasikan kepada terdakwa bahwa paket pesanan akan dikirim lewat Gojek ke hotel tempat terdakwa menginap, The Aveda Boutique.
Baca Juga : Hakim Vonis Gung Panji 8 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacaranya
“Setelah paket diambil terdakwa di resepsionis hotel, paket berisikan ganja itu di bawa ke dalam kamar hotel nomor 8012 untuk disimpan,”ungkap JPU. Sehari setelah itu atau tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2022, terdakwa kembali menghubungi Donal, dan kali ini terdakwa memesan narkotika jenis shabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1.700.000.
Seperti sebelumnya, setelah dilakukan pembayaran secara transfer, Donal mengirim pesanan terdakwa ke hotel tempatnya menginap dengan menggunakan jasa ojek online. Kemudian di hari yang sama sekira pukul 01.00 WITA terdakwa mengambil paketan itu di resepsionis hotel.
Baca Juga : Miliki Ganja dan Sabu Tanpa Izin, Pria Tamatan D3 Perhotelan Terancam 12 Tahun Penjara
Tapi apes, pada saat itu juga terdakwa diamankan polisi yang sebelumnya menerima laporan bahwa di daerah Kerobokan Kelod ada peredaran narkotika. Saat menangkap terdakwa langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 0.82 gram bruto.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar nomor 8012 tempat terdakwa menginap. Di dalam kamar ini, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 5,90 gram bruto yang disimpan dibawa wastafel. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.W-007