DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama I Komang Arik Putra (31), warga Jimbaran, Badung, kini harus berhadapan dengan hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah sebelumnya diamankan polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Sidang digelar pada Selasa (5/5/2026) di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita Dharmawati, S.H. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa pria berstatus ASN tersebut diduga terlibat dalam transaksi sekaligus peredaran sabu di wilayah Jimbaran, Badung. Akibat perbuatannya, terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diamankan Tim Buser Narkoba Polresta Denpasar pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Perumahan PT Angkasa Pura I, Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
“Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan Jimbaran,” ujar JPU Catur Rianita Dharmawati saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Deddy Nurmansyah, S.H kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan terdakwa dengan ciri-ciri sesuai laporan warga. Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaan terdakwa yang turut disaksikan oleh warga umum.
Dari dalam tas selempang hitam milik terdakwa, polisi menemukan satu kotak hitam berisi sembilan paket plastik klip sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet dan lakban. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel iPhone 16 Pro Max warna biru, alat isap sabu atau bong, timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, gunting, korek api gas, potongan pipet yang digunakan sebagai sendok, serta lakban warna hitam.
“Total barang bukti narkotika yang ditemukan memiliki berat bruto 3,35 gram dan berat netto 2,13 gram yang mengandung Metamfetamina,” ungkap jaksa.
Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan ke rumah terdakwa di kawasan Kalanganyar, Jimbaran. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu bendel pipet bening yang diakui milik terdakwa.
Jaksa mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli secara patungan bersama seseorang bernama Kenyus yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Taryo seharga Rp4 juta melalui transfer bank.
Setelah menerima alamat penitipan melalui aplikasi WhatsApp, terdakwa mengambil paket sabu di kawasan Nusa Dua yang disembunyikan di sela tanaman. Sebagian sabu disebut telah diserahkan kepada Kenyus, sementara sisanya dipecah menjadi sembilan paket kecil yang rencananya akan kembali diedarkan.
“Terdakwa tidak hanya menguasai barang bukti narkotika, tetapi juga telah membagi sabu tersebut ke dalam beberapa paket kecil yang diduga untuk diedarkan kembali. Cara pengemasan dan adanya alat pendukung seperti timbangan elektrik serta plastik klip menjadi bagian dari fakta yang kami ajukan di persidangan,” ujar JPU.
Jaksa juga menegaskan bahwa dalam perkara ini terdakwa diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut membeli sabu secara patungan bersama Kenyus yang kini masih buron.
“Terdakwa mengakui memperoleh sabu dengan sistem penitipan setelah melakukan transfer sejumlah uang kepada seseorang bernama Taryo. Sebagian barang sempat diserahkan kepada DPO bernama Kenyus dan sisanya dipaketkan kembali,” tegas jaksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Lab: 260/NNF/2026 tertanggal 14 Februari 2026, seluruh kristal bening yang disita dinyatakan positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam golongan Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.W-007









