https://www.traditionrolex.com/27 Ambil Tempelan Sabu Di Siang Bolong, Warga Jimbaran Dibekuk - FAJAR BALI
 

Ambil Tempelan Sabu Di Siang Bolong, Warga Jimbaran Dibekuk

(Last Updated On: 07/08/2021)

Bangli- fajarbali.com l Seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Narkotika Polres Bangli. Pelaku diketahui bernama I Ketut Artha Yasa, (37 thn) asal Desa Jimbaran, kecamatan Kuta Selatan, Badung.


Tersangka ditangkap pada siang bolong sekitar pukul 13.00 wita, Senin lalu, saat usai mengambil paket sabu tersebut dengan modus tempel di seputaran kota Bangli. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu yang dibungkus plastik klip seberat 0,34 gram bruto.

Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP. I Nyoman Sudarma saat dikonfirmasi Senin (02/07/2021) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat  yang mencurigai di Jln Brigjen Ngurah Rai Bangli, Kelurahan. Kawan, sering terjadi transaksi narkotika .  
“Berbekal informasi tersebut kami melakukan lidik di sekitar TKP kemudian melihat seseorang yang berhenti di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan,” jelasnya. Selanjutnya, anggota Sat Narkoba yang telah melakukan penyanggongan langsung mengamankan pelaku. “Saat dilakukan penggeledahan pakaian serta barang bawaannya, hasilnya kami temukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening,” jelasnya .

BACA JUGA : 
Sejumlah Pura di Buatkan Pelinggih Sementara Sebelum Sebelum Proyek Penataan Pura Besakih Jalan
Pandemi, Sebagian Warga Pelihara Babi, Populasi Meningkat, Harga Daging Naik

Sementara dari hasil interogasi, tersangka mengakui  jika barang terlarang tersebut didapatkan dari hasil transaksi dengan modus system tempel dari seseorang berinisial S A yang beralamat di daerah Kuta Selatan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 bruto , 0,18 netto , satu buah potongan  pipet plastik warna hijau , beserta sepeda motor tersangka  langsung digiring ke Mapolres Bangli. “

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri. Kami masih mengembanngkan kasus ini guna mengungkap pemasok barang terlarang tersebut,” pungkas AKP. Sudarma. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dihukum 12 Tahun Penjara, Pembunuh Cewek Michat Langsung Terima

Sab Agu 7 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 07/08/2021)DENPASAR –Fajarbali.com | Wahyu Dwi Setyawan yang sempat membuat heboh lantaran nekat membunuh Dwi Farica Lestari, cewek yang dikenalnya melalui aplikasi Michat usai bercinta, diganjar hukuman 12 tahun penjara.   Save as PDF

Berita Lainnya