Dilimpahkan, Dua Pelajar Terlibat Pembunuhan Terancam Penjara Seumur Hidup

(Last Updated On: 11/09/2019)

MANGUPURA-fajarbali.com | Setelah merampungkan berkas pemeriksaan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21), penyidik Satreskrim Polres Badung melimpahkan berkas tersangka Putu BWS (15) dan Dewa Putu EAM (15) ke Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (10/9/2019).



Kedua tersangka merupakan pelajar SMA di Denpasar yang menganiaya Kadek Roy Adinanta (23) hingga tewas di Abiansemal, Badung, Minggu (25/8/2019) lalu.

Pelimpahan berkas ini berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita. Kedua tersangka dalam kondisi wajah ditutupi zebo dikawal ketat penyidik Satreskrim Polres Badung menuju Kejaksaan Negeri Badung. Sementara berkas perkara diterima langsung pihak Kejaksaan Negeri Badung.

Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama Seumur hidup. “Benar, kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung tadi pagi,” beber Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, Selasa (10/9/2019).

Kasus penganiayaan itu terjadi Minggu (25/8/2019) dinihari, bermula dua kelompok pemuda berpesta miras di Café Madu di Desa Angantaka Abiansemal Badung. Di café tersebut kedua kelompok berselisih paham saat akan senggolan di arena joget. Insiden itu dibubarkan satpam setempat dan kedua kelompok bubar.

Perseteruan kembali terjadi, setelah kedua kelompok itu berpisah dari rombongan. Dalam perjalanan, kedua tersangka Putu BWS dan Dewa Putu EAM dikejar 4 saksi, salah seorang diantaranya korban, Kadek Roy Adinanta dengan mengendarai sepeda motor. Namun, kedua tersangka berhasil lolos dan menuju ke rumahnya. Keduanya pun mengambil parang untuk berjaga-jaga, sekaligus mencari temannya yang ketinggalan di Café Madu.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Kerasan Desa Sedang Kaja Abiansemal Badung, kedua tersangka bertemu dengan korban yang berboncengan dengan Agus Gede Nurhana Putra. Motor korban ditendang hingga terjatuh dan salah seorang tersangka Putu BWS melakukan penebasan membabi buta hingga korban Kadek Roy Adinanta tewas. Sedangkan rekannya, Agus Gede Nurhana Putra mengalami luka berat. Kedua tersangka berhasil ditangkap Buser Polres Badung di rumahnya masing-masing. (hen)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Operasi Patuh di Mahendradatta, Jaring 85 Pelanggaran

Rab Sep 11 , 2019
Dibaca: 14 (Last Updated On: 11/09/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Operasi Patuh Agung 2019 terus dilaksanakan jajaran Satlantas Polresta Denpasar. Ops yang ke-13 ini berlangsung di depan lapangan Pameran Mahendradataa di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, Selasa (10/9/2019).  Save as PDF

Berita Lainnya