kasus ini mencuat setelah postingan kontroversial yang melibatkan AP seorang ibu dari dua orang anak yang menyebarluaskan perselingkuhan suaminya
Jaksa mengajukan banding karena vonis hakim dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.
Namun, karena kepala korban tidak cukup untuk masuk, terdakwa berusaha memotong leher korban dengan pisau, tetapi tidak berhasil.
Terdakwa kerap merasa kesal karena korban tidak mau berbagi biaya untuk membeli lauk-pauk
Jaksa Menyatakan Pikir-pikir
Terdakwa yang kesal itu memukul wajah Angga dan mengenai batang hidung Angga sampai mengeluarkan darah.
” Saya menangis melihat seorang ibu menyusui anaknya di Polsek. Sedih ya, anak bayi harus dibawa kesana kemari hanya untuk mendapatkan asi dari ibunya,” tutup Teddy Raharjo.
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada LPD hingga 30.922.440.294.
terdakwa Jois terbukti bersalah melaku tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Menolak eksepsi dari terdakwa dan meminta kepada jaksa untuk melanjutkan sidang