Tersangka yang merupakan mantan Bendahara di LPD Desa Yeh Embang di tangkap di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.
“Menghukum terdakwa untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial selama 8 delapan bulan di Pusat Rehabilitasi dan Informasi HIV/AIDS Anargya Sober House,” ujar jaksa Isa Ulinnuha
Terdakwa Tony awalnya menghubungi Ni Made Desy Larasari, untuk mengambil sebuah tas plastik hitam di Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat
Teddy menyebut jika terdakwa dizolimi oleh pihak pihak yang lebih percaya dengan omongan daripada bukti-bukti dan juga keterangan saksi selama persidangan.
‘Karena hanya dijanjikan tapi tidak dikembalikan, makanya saya laporkan kasus ini ke Polda Bali, “ungkap saksi korban
Bawaslu Bali berkomitmen dalam mengawal proses Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bali.
Selebgram cantik asal Jakarta, Safirah Rabbani (21) dituntun 1 tahun penjara karena diduga mempromosikan permaian judi online (judol)
Meski begitu, hakim di Pengadilan Negeri Denpasar tetap ngantor seperti biasa. bahkan pihak kejaksaan juga tetap membawa beberapa tahanan untuk menjalani persidangan seperti biasa.
“Benar, setelah IWM ditetapkan sebagai tersangka dihari yang sama juga langsung ditahan untuk 20 hari kedepan, ” ujar Gde Ancana.
terdakwa mengaku kebingungannya atas keputusan Majelis Hakim yang menganggapnya sebagai pegawai negeri.