Terdakwa Jois Apriliyah digiring petugas pengawal tahanan usai jalani sidang di PN Denpasar dengan aganda pembacaan tuntutan.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Tedakwa Jois Apriliyah (34) yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerjasama investasi dana pinjaman (DAPIN) online, Selasa (9/7/2024) dituntutut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terungkap dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam amar tuntutannya menyatakah terdakwa Jois terbukti bersalah melaku tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," demikian bunyi amar tuntutan jaksa.
BACA Juga : Dianggap Masuk Pokok Perkara, Eksepsi Mantan Dirut BPR KS Ditolak Hakim
Sebelum sampai pada tuntutan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa membuat empat orang korban mengalami kurugian Rp. 262.880.000.
Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serrta terdakwa sebagai seorang ibu yang mempunyai 3 orang anak," sebut jaksa Eddy Arta. Mendengar tuntutan itu terdakwa nampak pasrah dan hanya diam saat pergi meninggalkan ruang sidang.
BACA Juga : Dilaporkan Menganiaya Warga, Propam Polda Periksa 10 Oknum Resmob Polres Klungkung
Diketahui, terdakwa diduga melakukan tidak pidana penipuan ini hanya untuk membayar hutan dan kebutuhan sehari hari. Ini terungkap dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Terdakwa awalny mengajak para korban untuk kerjasama investasi dalam bentuk dana pinjaman (DAPIN) online
"Terdakwa menjanjikan para korban keuntungan yang cepat, dan meyakinkan korban bahwa uang yang diberikan akan aman dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pesan WhatsApp," sebut jaksa Eddy Arta dalam surat dakwaannya beberapa waktu lalu.
BACA Juga : Pasukan Brimob Polda Cek Senpi Petugas Lapas Kelas IIA Kerobokan
Meskipun uang tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak ketiga, yang kebetulan adalah teman dari Jois Apriliyah, wanita ini menggunakan program Dapin sebagai dalih untuk menekankan urgensi situasi.
Terdakwa mengklaim bahwa pihak ketiga membutuhkan pinjaman dengan segera, sehingga dia menggunakan segala tipu daya untuk membujuk korban, termasuk dengan penjelasan yang meyakinkan, sehingga korban yang berasal dari Jawa Tengah hingga Bali ini terjebak dalam perangkapnya.
BACA Juga : Mobil Microbus Oleng Lalu Tabrak Pohon, Sejumlah Penumpang Luka-luka
“Berdasarkan bukti transaksi dari Bank BCA, terdakwa Jois Apriliyah menerima sejumlah dana dari para korban namun tidak mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, terungkap pula bahwa sebagian besar uang yang diterima oleh Jois Apriliyah tidak digunakan untuk keperluan investasi, melainkan untuk menutupi hutang pribadi dan digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri," jelas jaksa.
Hal ini membuktikan bahwa klaim Jois Apriliyah tentang penggunaan dana untuk investasi adalah bohong belaka. Salah satu korban, Priskila Grace Oktawati, mengalami kerugian Rp 68.250.000 setelah menginvestasikan dana sebesar Rp 80 juta dan hanya menerima sebagian kecil dari janji keuntungan bunga yang dijanjikan," ujar JPU.
BACA Juga : Modus Kunci Nyantol, Tiga Komplotan Maling Motor Diringkus Tim Resmob
Sementara itu, Kadek Ayuk Riska Oktavenia dan Dewa Ayu Puspa Anggreni, juga mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 60 juta dan Rp 29.630.000. Tidak hanya itu, Putu Meita Fridayanti dan R.A. Helmi Ginanti juga mengalami kerugian finansial yang signifikan, dengan masing-masing korban kehilangan uang sebesar Rp 70 juta dan Rp. 35 juta.
Selain merugikan para korban secara finansial, terdakwa Jois Apriliyah juga berhasil meraih keuntungan yang tidak sah dari tindakannya yang melanggar hukum. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terdakwa berhasil merampok uang senilai hingga Rp. 200 juta dari para korban dengan cara-cara yang tidak jujur dan melanggar hukum.W-007