Residivis Maling Bebek Diciduk Curi Pretime di Mrajan Dalem Tarukan 

Kepergok Beraksi di Pura Dalem Cenggolo, Desa Sudimara, Tabanan.

 Save as PDF
(Last Updated On: )

MALING PRETIME-Tersangka Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Kacir terlibat pencurian pretime. 

MENGWI -fajarbali.com |Polsek Mengwi membekuk maling pretime di Mrajan Dalem Tarukan Br. Sayan Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi Badung, pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 wita. Pelakunya seorang residivis spesialis maling bebek bernama Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Kacir. 
 
Pria kelahiran 20 Agustus 1983 itu ditangkap saat akan kembali beraksi di belakang Pura Dalem Cenggolo, Desa Sudimara Tabanan, pada Minggu 11 Desember 2022 dinihari. 
 
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana, kasus pencurian pretime di Mrajan Dalem Tarukan Br. Sayan Delodan Desa Werdi Bhuwana, Mengwi dilaporkan oleh warga bernama Ni Nyoman Tangki (55). 
 
Dalam laporan Ni Nyoman Tangki, pretime yang masuk sebagai benda sakral umat Hindu itu masih ada terlihat di Mrajan, pada Minggu 16 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 wita. Saksi pelapor pagi itu hendak bersembahyang ke Mrajan dan membuka pintu gedong pesimpangan (meru tingkat dua) dan melihat pratima lembu masih ada. 
 
Selanjutnya pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 wita pelapor hendak ngungahang toya anyar dalam rangkaian Hari Raya Saraswati. Namun ketika membuka  pintu gedong pesimpangan, ia terkejut karena pretima lembu yang sebelumnya di stanakan di meru tersebut telah hilang. 
 
Pelapor juga membuka pintu pelingih catur meres dan pintu pelingih catur mujung. Dimana uang kepeng yang ada di dalam masing masing pelinggih tersebut juga telah hilang. 
 
“Pretime yang hilang itu yakni 1 buah pratima lembu warna hitam yang di dalamnya berisi lontar tentang sejarah/babad pratisentana dalem tarukan dan 3 ikat uang kepeng dimana 1 ikat berisi kurang lebih 200 biji uang kepeng. Kerugian yang dilaporkan 35 juta rupiah,” beber Kompol Darsana, Selasa 13 Desember 2022. 
 
Begitu menerima informasi pretime raib, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan olah TKP dan bahan keterangan serta memerika saksi-saksi. 
 
Tim juga mencari data residivis yang akhirnya mengarah ke tersangka Doble asal Br.Sayan Baleran Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung. Selanjutnya, pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 02.00 wita, tim membuntuti gerak gerik tersangka Doble mengendarai sepeda motor Supra DK 3109 EF bergerak ke wilayah Tabanan. 
 
Sekira pukul 03.00 wita, tim melihat Doble sedang mengendap-ngendap di belakang Pura Dalem Cenggolo, Desa Sudimara, Tabanan. 
 
“Gerak geriknya mencurigakan diduga akan beraksi lagi. Sehingga tim mengamankan pelaku di Jalan Yeh Gangga Sudimara, Tabanan saat akan berusaha melarikan diri, tegasnya. 
 
Hasil interogasi, tersangka Doble mengakui perbuatanya mencuri pretime di Mrajan Dalem Tarukan. Dia diketahui masuk ke TKP dengan cara memanjat pagar dan mengambil pratima secara paksa. 
 
Diakuinya setelah mengambil pretime lembu dan uang kepeng, ia pergi ke Banjar Sunia untuk membuang pratima berbentuk lembu ke tengah sawah. Tujuanya untuk menghilangkan barang bukti. 
 
“Untuk dua ikat uang kepeng dibawa ke kos nya di belakang Terminal Kediri, Tabanan. Pelaku beraksi seorang diri,” jelasnya. 
 
Adapun barang bukti hasil kejahatan yang diamankan yakni 1 buah potongan pratima berupa kepala lembu warna hitam dengan tanduk berwarna coklat, 1 potong kain warna kuning dan 1 unit motor Honda Supra DK 3109 EF warna hitam, 1 buah celana kain warna hitam, 1 buah baju kaos warna biru dongker, 1 buah buf dan 130 keping uang kepeng. 
 
Kompol Darsana menambahkan tersangka Doble merupakan residivis maling bebek di Mengwi pada tahun 2015 lalu dan divonis 2 tahun penjara. Sekeluar dari penjara, pada tahun 2020 tersangka kembali mencuri bebek di wilayah Mengwi dan Abiansemal divonis 10 bulan penjara. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta

Sel Des 13 , 2022
Barang Impor Ilegal yang Dimusnahkan Salah Satunya Alat Sex Toys
IMG_20221213_203249-38df75ec

Berita Lainnya