Terdakwa Felipe Covarrubias Valdes usai jalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Selasa (16/7/2024).Foto/ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Warga Negara Chili, Felipe Covarrubias Valdes (27) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa, Selasa (16/7/2024) karena diduga menganiaya petugas Bea Cukai di wilayah Kuta Utara, Badung.
Sidang masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni. Dalam dakwaan diungkap, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan terdakwa terjadi di sebuah Vila di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng, pada Jumat (17/5), sekitar pukul 14.15 wita.
BACA Juga :Gedung Pusat Data Kampus Unud Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik di Lantai 2
Peristiwa bermula saat saksi Angga Menuchtti Arios, seorang anggota Bea Cukai, bersama Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali, sedang melakukan kegiatan ‘Controlled Delivery’ di sekitar lokasi kejadian.
"Saat itu Angga datang dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Tetapi, tiba-tiba terdakwa datang dan memaki-maki Angga yang baru saja parkir,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu dalam dakwaannya.
BACA Juga :Kecelakaan Meningkat Tahun Lalu, Polresta Gelar Pasukan Operasi Patuh
Terdakwa marah dan membentak korban dengan sebutan binatang ‘monyet’ lalu langsung memerintahkan korban untuk memindahkan motornya karena tidak terima korban memarkirkan motor di atas tanah yang diakui miliknya.
Untuk menghindari perselisihan, Angga mencoba memindahkan sepeda motornya ke tempat lain. Namun, saat hendak memindahkan sepeda motor, terdakwa langsung menendang kaki kiri Angga tapi tidak dibalasnya.
BACA Juga:Lagi, Imigrasi Gerebek Vila Temukan 10 Warga Tiongkok Diduga Terlibat Kejahatan Cyber
Setelah berhasil memindahkan sepeda motornya, Angga kembali ke tempat kejadian untuk melanjutkan pekerjaannya. Namun, terdakwa kembali mendekati dan memaki-maki Angga sehingga mereka terlibat cekcok. Pada akhirnya terdakwa yang kesal itu memukul wajah Angga dan mengenai batang hidung Angga sampai mengeluarkan darah.
Usai pemukulan, Angga meninggalkan lokasi kejadian dan meminta bantuan rekannya, Sindhu Rizky Santoso, yang juga seorang anggota Bea Cukai. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian menangkap terdakwa dan membawanya ke Kantor Polisi.
BACA Juga:Baru Tiga Tahun Beroperasi, Pelabuhan Sampalan Banyak Alami Kerusakan
Berdasarkan surat Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Kuta Utara Nomor 445/017/UKP/PKM tanggal 17 Mei 2024, Angga mengalami luka lecet sepanjang satu sentimeter dengan perdarahan aktif terkendali di mukosa hidung kanan dan kiri, serta luka lecet berukuran 0,5 sentimeter kali 1 sentimeter di mukosa bibir atas bagian dalam sisi kiri.W-007