20240711_143600_copy_800x522
Kuasa hukum LAS, Teddy Raharjo Muhammad Thamrin.foto/eli

Diduga Alami Gangguan Kejiwaan, Pengacara LAS Pelaku Pencurian Akan Datangkan Dokter Ahli Jiwa

Kuasa hukum LAS, Teddy Raharjo Muhammad Thamrin.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus pencurian yang diduga dilakukan seorang wanita bernisial LAS masih terus bergilir di Kepolisian. Bahkan saat ini LAS dikabarkan meringkuk dalam sel tahanan Polsek Mengwi, Badung. Kasus ditangani Polsek Mengwi, LAS diduga mencuri Rp 34 juta. Tidak hanya itu, LAS sebelum juga disebut melakukan perbuatan yang sama di wilayah Polsek Dempasar Timur.

Terkait perkara ini, LAS melalui kuasa hukumnya, Teddy Raharjo dan Muhammad Thamrin angkat bicara. Diakuinya perbuatan yang dilakukan LAS sebagaimana telah diberitakan di beberapa media memang benar adanya. Bahkan menurut Teddy Raharjo, dihadapan polisi LAS juga mengakui perbuatannya."Kami tidak membantah soal perbuatan klien kami," ujar Teddy Raharjo, Kamis (11/7/2024).

BACA Juga : Tiga Toko di Imam Bonjol Ludes Terbakar Diduga Gegara Arus Pendek Listrik

Tapi kata Teddy Raharjo, ada beberapa hal yang ditemukan dalam perkara klienya harus diungkapkan ke publik. Teddy menduga, ada yang tidak beres dengan kejiwaan dari LAS. Untuk itu, dia meminta bantuan dr. Lely Setyawati Kurniawan, Sp.KJ (K) untuk memeriksa kondosi kesehatan jiwa LAS." Tadi saya sudah bertemu dengan dokter Lely membicarakan masalah yang menimpa klien kami," ungkap salah satu pengacara senior di Bali ini.

Diungkapkan Teddy, dia menduga klienya menderita gangguan kejiwaan karena dugaan pencurian yang dilakukan oleh LAS dilakukan dalam rentang waktu yang singkat."Sangat kecil kemungkinan orang mencuri dibeberapa tempat dilakukan dalam rentang waktu yang singkat. Nah, LAS ini hanya dalam waktu dua minggu diduga mencuri didua tempat. Karena itu kami menduga ada yang tidak beras dengan kejiwaan LAS," jelasnya.

BACA Juga : Dua Karyawan Gudang Tertangkap Basah CCTV Curi 4 Roll Pipa Tembaga AC

Hal ini diperkuat dengan kondisi latar belakang perekonomian LAS yang menurut Teddy Raharja cukup mampu."Suaminya mampu kok memenuhi kebutuhan LAS. Nah, dari sana kami menilai LAS ini diduga mengalami gangguan kleptomania, sehingga kami anggap sangat penting untuk menghadirkan dokter ahli kejiwaan guna melakukan pemeriksaan terhadap LAS," beber Teddy Raharjo.

Dikatakan pula, jika nanti hasil pemeriksaan dokter menunjukan LAS mengalami gangguan kejiwaan, maka LAS harus dibebaskan dari tuduhan pencurian itu."Ini dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi, Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana," jelas Teddy Raharjo.

BACA Juga: Diduga Lalai dalam Pengelolaan Dana, Ketua LPD Gulingan Diadili

Ditempat yang sama, Muhammad Thamrin yang juga kuasa hukum LAS menambahkan, jika saat ini pihaknya tengah mengusahakan untuk bisa dilakukan Resrotive justice (RJ). "Kami sedang melakukan pendekatan terhadap korban, dan mudah-mudahan korban mau memaafkan sehingga RJ bisa dilakukan," tambahnya Tamrin.

Selain itu pihaknya juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan mengingat LAS saat ini memiliki anak yang baru berusia 1 tahun yang tentu saja masih butuh ASI (Air Susu Ibu)."Kami sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan, tapi belum ada kabar, penangguhan penahanan ini murni karena masalah kemanusiaan, " ungkapnya.

BACA Juga: Diduga Nipu dengan Modus Investasi DAPIN, Jois Apriliyah Dituntut 1,5 Tahun Penjara 

Teddy minimpali, apabila pengalihan/penangguhan penahanan tidak dikabulkan, maka dalam perkara ini ada dua korban. Korban yang pertama adalah korban pencurian, sedangkan korban kedua adalah anak dari LAS yang masih butuh ASI." Saya sempat menangis melihat LAS tadi menyusui anaknya di Polsek. Sedih ya, anak bayi harus dibawa kesana kemari hanya untuk mendapatkan asi dari ibunya," tutup Teddy Raharjo.

Seperti ketahui, LAS saat ini mendakam dalam sel tahanan karena sebelumnya diduga mencuri di salah satu rumah di Sempidi, Badung, pada tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WITA. Awalnya LAS berpura-pura menanyakan kamar kos kepada korban yang saat itu oleh dijawab kamar kos penuh. Diketahui LAS masuk ke ke rumah melalui pekarangan di belakang dapur.

BACA Juga: Dianggap Masuk Pokok Perkara, Eksepsi Mantan Dirut BPR KS Ditolak Hakim 

Selang beberapa menit, korban kembali ke kamarnya untuk istirahat. Tapi alangkah terkejutnya saat melihat LAS keluar dari dalam kamarnya. Saat itu juga korban langsung berteriak maling. Korban sempat mengejar dan terjadi terjadi tarik menarik tapi pelaku (LAS) berhasil kabur. Korban masuk kamar dan mendapati uang senilai Rp 34 juta hilang diduga dibawa kabur oleh LAS. W-007

Scroll to Top