DENPASAR -fajarbali.com |Unit Reaksi Cepat yang baru saja dibentuk oleh jajaran Polresta Denpasar berhasil menggulung 34 pelaku kejahatan 4C (Curat, Curas, Cusa dan Curanmor, red) selama periode April dan Mei 2026. Puluhan pelaku ini ditangkap di berbagai lokasi dengan jumlah barang bukti tabung gas, belasan sepeda motor, rokok, besi, baju, Hp dan sebagainya.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Leonardo D Simatupang pembentukan Unit Reaksi Cepat berdasarkan hasil perkembangan situasi dari analisa dan evaluasi. Pembentukan tim gabungan ini direkrut dari masing-masing Polsek dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Denpasar.
"Tim ini berjumlah 90 orang, tugasnya melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus 4C yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar," ungkapnya didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra SIK, pada Senin 24 Mei 2026.
Dijelaskanya, selama bulan April dan Mei, tim ini berhasil mengungkap 28 kasus 4C. Yang pertama 12 kasus curanmor dengan jumlah barang bukti roda 2 sebanyak 17 unit. Kedua, curat sebanyak 6 kasus. Ketiga curas 1 kasus, dan keempat cusa sebanyak 9 kasus.
Dari 28 kasus yang terungkap, Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil meringkus 34 tersangka, terdiri dari 1 orang perempuan dan 33 orang laki-laki.
"Dari puluhan tersangka ini, ada satu residivis yakni kasus curanmor di wilayah Denpasar Barat," ungkapnya.
Sedangkan barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan yaitu uang dengan berbagai pecahan, pecahan sebesar 200 ribu, 100 ribu, dan rekening mandiri milik para tersangka.
Perwira melati tiga dipundak ini mengatakan, untuk barang bukti sepeda motor yang diamankan yakni 17 unit. Setelah dilakukan pendataan, nantinya belasan sepeda motor itu akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan menunjukkan surat surat kendaraan tersebut.
Dia berpesan kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama mengambil unit-unit ini dan pengambilan tidak akan dikenakan biaya.
"Kita tidak akan meminta uang spesial pun terhadap pengambilan kendaraan ini," pungkasnya. R-005









