Enam pesilat yang diduga anggota PSHT saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Enam terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Pujianto alias Utak (31), Siswantoro alias Mas Sis (42) keduanya asal Madiun, kemudian Roni Saputra alias Roni (21) dan Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18) serta Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21) ketiganya asal Banyuwangi, dan terdakwa Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24) yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara nampak belum bisa tersenyum lebar.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara selama 17 taruh tidak terima dan menyatakan banding. Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Badung, I G Gatot Hariawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/7) kemarin membenarkan jika Jaksa mengajukan upaya hukum banding.
“Betul, per hari ini (kemarin) menyatakan banding ke Pengadilan Negeri,” ujar pejabat asal Buleleng itu. Jaksa yang akrab disapa Gatot ini menambahkan, pihaknya mengajukan banding karena vonis hakim dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.”Kami anggap putusan hakim 7 tahun penjara belum mencerminkan rada keadilan,” lanjut Gatot.
Selain itu, tambah dia lagi, pihaknya mengajukan banding karena terdapat putusan berbeda dengan pelaku anak yang disidangkan dengan berkas terpisah. Dimana pelaku anak yang juga terlibat dalam perkara ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai dimaksud dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA Juga: Narkoba DMT Miliki Efek Halusinasi Luar Biasa, Tersangka DAS Dijerat Pasal Mati
“Sementara keenam terdakwa ini oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagai dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Jadi ada perbedaan dalam penerapan Pasal sehingga kami harus mengambil upaya hukum banding,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap enam terdakwa yang sebut sebut oknum anggota perguruan pencak silat PSHT yang diduga membunuh Adhi Putra Krismawan, Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Raya Sempidi – Dalung Br. Uma Gunung, Mengwi Badung.
BACA Juga : BNN Buru Bule Asal Jordania, Pendana Pabrik Narkoba di Vila Mama Ji House
Vonis ini 10 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Imam Ramdhoni yang sebelumnya menuntut agar para pendekar itu dipenjara selama 17 tahun. Jaksa dalam amar tuntutan menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Tapi dalam putusan yang dibacakan dalam sidang, Kamis (18/7) kemarin majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. Majelis dalam amar putusannya menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagai dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
BACA Juga: Bule Filipina Itu Lulusan Sarjana Teknik Kimia, Narkoba DMT Akan Diedar di Bali
“Menghukum keenam terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang. Diberitakan sebelumnya, Jaksa dalam amar tuntutan sebelumnya juga menguraikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Dikatakannya, peristiwa itu terjadi Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Raya Sempidi – Dalung Br. Uma Gunung, Mengwi Badung.
Aksi brutal para terdakwa dilakukan dengan maksud membalas dendam atas tiga orang anggotanya di Sidoarjo Jatim yang telah dibunuh oleh anggota IKSPI.Karena pelaku atas kasus yang terjadi di Sidoarjo belum tertangkap, para terdakwa melampiaskan kepada seseorang yang diketahui anggota “Kera Sakti” dan kebetulan terpantau keberadaannya dan aktivitasnya. Namun para terdakwa ini dinilai telah salah sasaran.
Dikatakan pula, para tersangka telah merencanakan untuk menyerang korban Adhi Putra Krismawan. Rencana dimulai pada saat para terdakwa membaca pesan Whatsapp di group PSHT meminta anggota group berkumpul di depan Perumahan Citra Land Mengwi, Badung untuk mencari anggota “Kera Sakti”.
“Hal ini dilakukan untuk melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI dikarenakan beberapa hari sebelumnya di Sidoarjo ada anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan yang diduga dilakukan oleh anggota IKSPI,” tulis dalam surat tuntutannya.
Bahwa pada saat berkumpul Roni telah menyiapkan sebilah pisau yang nantinya akan digunakan untuk melakukan penusukan. Sedangkan terdakwa lainnya ada yang membawa balok kayu, palu, rantai dan persenjataan lainnya.
Setelah mereka berkumpul di depan perumahan Citraland dan tidak ada anggota IKSPI yang melintas, sekira pukul 23.30 WITA, para terdakwa bersama anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.
BACA Juga: Dua Oknum Polisi Polres Buleleng Positif Nyabu Jalani Sidang Etik Profesi
Saat itu, para terdakwa bersama para anggota PSHT yang lain melihat ada seorang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor dan kemudian dikejar secara bersama sama, namun orang tersebut dapat melarikan diri. Tidak berselang lama para terdakwa dan anggota PSHT melihat ada 3 sepeda motor yang berjalan beriringan dimana 2 sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang 1 lagi sendirian (korban).
Kemudian para terdakwa dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang namun 2 sepeda motor berboncengan anggota IKSPI terebut dapat melarikan diri sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.
BACA Juga: Helikopter Tour PK-WSP Jatuh di Pecatu Bali Diduga Gegara Tali Layangan
Melihat korban terjatuh, para terdakwa dan puluhan anggota PSHT lainnya langsung membantai seorang pendekar Kera Sakti. Duel tidak imbang itu membuat korban bonyok dan meregang nyawa dengan beberapa tusukan benda tajam. Selanjutnya para terdakwa dan anggota PSHT lainnya segera meninggalkan korban yang pada saat itu sudah bersimbah darah dan tidak sadarkan diri.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Sementara RSUP Prof I.G.N.G. NGOERAH Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/15/2024 tanggal 22 Januari 2024. Hasilnya pada tubuh korban Adhi Putra Krismawan ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan.W-007