Terungkap dalam Sidang, Begini Cara Amrin Habisi Nyawa Cewek Michat Gara-gara Kurang Bayar

Namun, karena kepala korban tidak cukup untuk masuk, terdakwa berusaha memotong leher korban dengan pisau, tetapi tidak berhasil.

(Last Updated On: )

Terdakwa Amrin Al Rasyid Pane setelah jalani sidang dakwaan di PN Denpasar Jalan P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (23/7).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Balikpapan, Amrin Al Rasyid Pane (21) tidak bisa berbuat banyak saat diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar Selasa (23/7) kemarin atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Rianti Agnesia yang disebut sebut wanita pekerja seks melalui aplikasi michat lantaran kurang bayar.

Sidang masih masuk agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli. Dalam dakwaan, terdakwa Amrin diduga melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA : Narkoba DMT Miliki Efek Halusinasi Luar Biasa, Tersangka DAS Dijerat Pasal Mati

Menurut dakwaan JPU, peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Jumat (3/5), sekitar pukul 02.30 Wita, di lantai II kamar kos nomor 10 Jalan Bhineka Jati Jaya Gang IX No. 15, Kuta, Badung.

Awalnya, Amrin memesan jasa seksual Rianti lewat aplikasi dengan harga yang disepakati sebesar Rp 500.000. Setelah saling bertukar nomor whatsapp, Rianti tiba di lokasi kos Amrin sekitar pukul 02.30 Wita. Di kamar, mereka kembali menyepakati harga sebelum melakukan hubungan seksual.

Namun, setelah hubungan tersebut selesai, Rianti meminta bayaran lebih sebesar Rp 1 juta, dengan alasan durasi layanan yang melebihi kesepakatan awal.”Saya gak mau tau, kamu harus bayar Rp 1 juta, soalnya tadi dealnya 1 kali main, tapi durasinya sudah lebih setengah jam, soalnya kalau lebih setengah jam sudah bisa buat 2 kali main, jadi kamu bayarnya harus durasi 2 kali main.”kata korban dari surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Baca Juga : Narkoba DMT Miliki Efek Halusinasi Luar Biasa, Tersangka DAS Dijerat Pasal Mati

Setelah mengatakan itu, korban menggenggam handphone dan mengancam terdakwa akan melaporkan kejadian ini ke teman dan pacaranya agar terdakwa dipukuli jika tidak mau membayar sesuai yang diminta korban.

Mendengar itu terdakwa merasa panik, dan teringat kejadian pembunuhan saat event G20 yang dilakukan oleh PSK di salah satu hotel di Bali. Terdakwa yang kebetulan melihat ada pisau di lantai kamarnya itu, lantas langsung menggorok leher korban dari belakang sambil menjambak rambut korban.

BACA Juga : BNN Buru Bule Asal Jordania, Pendana Pabrik Narkoba di Vila Mama Ji House

“Korban sempat berteriak sambil berusaha berontak, tetapi terdakwa langsung membekap mulut korban dan mendudukkan korban di lantai, sambil kembali menggorok leher korban sampai korban lemas dan kejang-kejang,” beber JPU.

Melihat korban masih bergerak, terdakwa lanjut menikam korban sebanyak beberapa kali mengenai leher dan bahu hingga korban tidak bergerak lagi. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa bingung mau berbuat apa. Melihat koper di atas lemari, terdakwa memutuskan untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper.

BACA Juga : Bule Filipina Itu Lulusan Sarjana Teknik Kimia, Narkoba DMT Akan Diedar di Bali

Namun, karena kepala korban tidak cukup untuk masuk, terdakwa berusaha memotong leher korban dengan pisau, tetapi tidak berhasil. Terdakwa kemudian mematahkan leher korban dengan memutarnya dan menginjak kepala korban agar bisa masuk ke dalam koper. Setelah berhasil memasukkan tubuh korban ke dalam koper, terdakwa menutup koper dan menutupi bagian yang terbuka dengan kaos miliknya.

Amrin Al Rasyid Pane lantas membawa koper tersebut keluar kamar dengan menyeretnya, lalu membawa koper berisi tubuh korban ke arah Nusa Dua.”Setelah berkeliling selama satu jam, terdakwa membuang koper tersebut di bawah jembatan Panjang Jimbaran,”andas JPU.

BACA Juga : Bule Filipina Itu Lulusan Sarjana Teknik Kimia, Narkoba DMT Akan Diedar di Bali

Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah pemeriksaan dr. Kunthi Yulianti, SpFM mengungkapkan pada jenazah perempuan, berusia sekitar dua puluh tiga tahun ini, terdapat luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul serta luka-luka iris dan tusuk akibat kekerasan tajam.

Ditemukan organ-organ dalam tampak pucat, pembuluh nadi dan balik leher kanan dan kiri terpotong. Sebab perempuan ini adalah kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh nadi dan balik leher kanan dan kiri yang menimbulkan perdarahan berat.W-007

Next Post

6 Oknum Pesilat yang Bunuh Pria Asal Buleleng Divonis Hakim 7 Tahun, Jaksa Nyatakan Banding

Sel Jul 23 , 2024
Jaksa mengajukan banding karena vonis hakim dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.
1000046456 (1)

Berita Lainnya