https://www.traditionrolex.com/27 Sopir Asal NTT Ini Berdalih Mencuri untuk Biayai Istri dan Anak - FAJAR BALI
 

Sopir Asal NTT Ini Berdalih Mencuri untuk Biayai Istri dan Anak

Dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Tentang Pencurian

 Save as PDF
(Last Updated On: 20/07/2023)

MALING-Tersangka Erik mengenakan seragam tahanan Polsek Denpasar Utara. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Pria asal Loli, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Merarich Napoleon Lado Regitera alias Erik (21) dijebloskan ke tahanan Polsek Denpasar Utara. Dia ditangkap karena mencuri ponsel di kamar kos Valentine di Jalan Kedundung Sari Gang Pucuk Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Senin 17 July 2023. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit perkara pencurian ini dilaporkan oleh korbanya, Firman Rohmansyah. Korban menuturkan ponselnya raib saat di cas di kamar kosnya, pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 Wita. 
 
“Ponselnya di cas dan korban tertidur tapi pintunya tidak dikunci,” ungkap Iptu Carlos didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat rilis di mapolsek Denpasar Utara, pada Kamis 20 July 2023. 
 
Tersangka Erik kebetulan menginap di kamar kos temanya atau tepatnya di depan kamar korban. Pas kejadian sekitar pukul 02.00 wita, Erik hendak membeli rokok dan melewati kamar korban. Tersangka mendapati pintu kamar korban sedikit terbuka. 
 
Pria asal Loli, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang baru 2 bulan tinggal di Bali itu mengintip dari celah pintu dan melihat ada hp dicas dan penghuni kos tertidur di sebelahnya. 
 
“Melihat ada ponsel timbul niatnya untuk mencuri. Ia lantas menyelinap masuk dan mengambil hp, lalu pergi,” terang Iptu Carlos. 
 
Menerima laporan korban, Kanitreskrim Polsek Denpasar Utara Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku sedang berada di seputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, pada Senin 7 July 2023. 
 
Tersangka yang bekerja sebagai sopir toko bangunan itu mengaku awalnya ingin memiliki hp tersebut. Ia lantas membawa hp curian ke counter di Jalan Raya Sesetan untuk direfresh. 
 
Tapi karena istri dan anak di kampungnya butuh uang, Erik lantas menggadaikan hp korban kepada bosnya sebesar Rp 1,5 juta. “Tersangka tidak ada memberitahu bosnya kalau hp yang digadaikan tersebut merupakan hasil curian,” kata Iptu Carlos. 
 
Atas perbuatannya tersangka Erik dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Badung Tuan Rumah Puncak Peringatan Harkopin Bali Ke-76

Kam Jul 20 , 2023
Dijelaskan, koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia yang dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar dalam sistem perekonomian nasional.
Harkopin Bali (3)

Berita Lainnya