WNA Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja dan Tembakau Sintesis

512
Barang bukti narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis yang diamankan dari WN Australia ARB di wilayah Denpasar.(Istimewa)

DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang warga negara (WN) Australia berinisial ARB (36) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja serta tembakau sintetis.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., mengatakan ARB ditangkap pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika yang dilakukan tersangka.

ARB diamankan di tempat tinggalnya di Dewi Sri Apartment, Jalan Raya Kepaon, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 37 paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga ganja dengan berat bersih 36,64 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan dua paket tembakau yang diduga mengandung sediaan sintetis dengan berat bersih 21,30 gram, satu buah bong atau alat hisap, serta satu buah timbangan elektrik.

Dalam pemeriksaan, pria kelahiran Mona Vale, Australia, tersebut mengaku memperoleh narkotika itu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Pantai Kuta. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp2 juta.

"Tersangka WN Australia ini diduga menyimpan dan menguasai barang haram tersebut untuk diedarkan kembali," jelas Kompol I Komang Agus, Jumat 11 September 2026.

Dikatakan, ARB belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan guna memburu pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, ARB dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top