DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Denpasar, Ngakan Made Harry Putra Parmana (32) yang tinggal Jalan Meduri, Denpasar Timur ini tidak menyangka jika dirinya akan ditangkap dan diadili di Pengadiulan Negeri Denpadar karena kasus kepemilikan ganja.
Sebab, pada saat dia kelau dari rumahnya tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WITA tidak menyangka dia didatangi oleh beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian saat ia berhenti di areal rumah kos di Jalan Nusa Indah, Gang XVI No. 5A, Denpasar Timur.
BACA Juga : Operasi Keselamatan Agung, Kapolda Bali: Tidak Ada Pungli Sekecil Apapun
“Pada saat itu langsung dilakukan penggeledan badan terhadap diri terdakwa dan dtemukan dua 2 (dua) paket ganja masing-masing di dalam kresek warna hitam, 1 (satu) buah HP Samsung,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Dianto Saragih dalam surat dakwaanya yang dibacakan belum lama ini dalam sidang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Meduri, Denpasar Timur. Disini petugas menemukan dua lintingan ganja diatas asbak. “Atas temukan itu terdakwa bersama barang bukti ganja 19,14 gram dan 1,53 gram langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut,”jelas JPU.
BACA Juga : Bali Diterjang Hujan Badai, Sejumlah Pohon Tumbang, Empat Mobil Rusak Parah
Dalam dakwaan juga diungkap jika terdakwa mengaku mendapatkan ganja itu dari orang yang dipanggil EL IMANNUEL (dalam Daftar Pencarian Orang). Dimana untuk 2 (dua) buah lintingan ganja itu terdakwa membelinya seharga Rp. 350.000 sekitar akhir bulan Agustus 2024 dengan cara mengambil tempelan di sekitar daerah Kuta.










