Kedapatan Simpan Dua Paket Ganja, Karyawan Swasta Diadili

WhatsApp Image 2025-02-10 at 20.15.12_88544c42
ilustrasi

Sedangkan untuk 2 (dua) paket ganja terdakwa membelinya seharga Rp. 700.000,- pada tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 wita, dengan cara Terdakwa mengambil 2 (dua) titik alamat tempelan di sekitar daerah Soputan. Terdakwa membeli ganja tersebut dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi sendiri.

BACA Juga : Tabung Gas Bocor, Lima Unit Rumah Ludes Terbakar

Akibat perbuatanya, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kesatu dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kedua.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top