Ilustrasi.Foto/Net DENPASAR-Fajarbali.com|Dirk Hemanus EK (53) pria kelahiran, Hoorn, Belanda terdakwa kasus dugaan penipuan sewa menyewa lahan dan bangunan (Vila) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Sidang perdana yang digelar, Selasa (9/5/2023) masih mengagendakan pembacanya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terungkap dalam dakwaan JPU Ni Putu Widyaningsih yang dibacakan […]
“Ini villa saya oper murah, karena mau ke Singapura dan kembali ke Belanda,” kata terdakwa
Menurut Bunda Arsaningsih yang juga selaku Pendiri Yayasan Cahaya Cinta Kasih (YCCK), prestasi anak-anak ini adalah sesuatu yang sangat membanggakan bagi Yayasan Cahaya Cinta Kasih (YCCK) dan SOUL
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” demikian amar putusan hakim
“Barang dan uang yang diambil terdakwa lalu dimasukkan kedalam tas yang memang sudah terdakwa bawa sejak awal,
Ketua DPC PERADI SAI Denpasar, I Wayan Purwita, SH., MH., CLA di sela-sela acara pembukaan menambahkan dalam penyelenggaraan PKPA, pihaknya lebih mementingkan kualitas dibanding kuantitas, karena motto PKPA kami adalah “Quality is our prime Concern” katanya
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raden, Toko CV. Crystal Denpasar unit Jimbaran mengalami kerugian sebesar Rp. 513.113.848
“Puncak acara (PERADI SAI Gathering) kami adakan pada 6 Mei 2023 di Bedugul dengan peserta seluruh anggota dan keluarganya,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,”