Terbukti Buka Praktek Aborsi, Dokter Arik Dipenjara 4,5 Tahun

Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana praktik aborsi.

(Last Updated On: )

doter arik

Terdakwa Dokter I Ketut Arik Wiantara.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/3/2023) menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada oknum dokter I Ketut Arik Wiantara. Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana praktik aborsi.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum itu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Vonis hakim ini 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdony.

Atas putusan itu baik terdakwa maupun jaksa sama sama menerima.” Kami menerima putusan ini yang mulia,” tegas jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar. Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mendapati dokter Arik melakukan aborsi.

“Terdakwa diduga melakukan praktek aborsi di klinik yang diduga miliknya yang bernama klinik Dokter Arik beralamat di Jalan Padang Luwih Gang Pura Bajangan, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Mei Tahun 2023,”’ujar jaksa Imam Ramdhoni saat membacakan dakwaan di muka sidang.

Disebutkan pula dalam dakwaan, usai mendapatkan laporan petugas polis dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dengan melakukan browsing atau pencarian (Search engine) melalui internet (google) dengan kata kunci (keyword) “Dokter Ari” dan ditemukan google review klinik kesehatan dengan nama ”Dokter Arik” yang beralamat Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Disebutkan pula dalam dakwaan, usai mendapatkan laporan, petugas polisi dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dengan melakukan browsing atau pencarian (Search engine) melalui internet (google) dengan kata kunci (keyword) “Dokter Ari” dan ditemukan google review klinik kesehatan dengan nama ”Dokter Arik” yang beralamat Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah itu pada tanggal 8 Mei 2023 pukul 18.00 WITA, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pengintaian di klinik Dokter Arik. Pada saya itu petugas melihat ada seorang perempuan dan laki laki masuk ke dalam klinik. “Melihat itu petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura pura menjadi pasien,” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Saat petugas yang sedang menyamar itu masuk ke dalam klinik ditemui oleh Seorang perempuan yang mengaku petugas kebersihan dan menyampaikan sedang ada pasien. Tidak lama kemudian perempuan itu meminta kepada petugas yang sedang menyamar untuk masuk ke ruang pemeriksaan melalui pintu samping guna menjalani proses pendaftaran.

Pada saat itulah datang petugas polisi lainnya dan langsung melakukan penggerebekan.”Pada saat penggerebekan didapati terdakwa sedang bersama dengan istrinya, seorang petugas kebersihan dan satu orang pasien perempuan yang saat itu sedang dalam posisi berbaring di lantai di ruang tamu rumah praktek dengan kondisi belum sadarkan diri.

“Saat itu ada pula seorang laki laki bernama Putu WW yang mengaku berada di klinik tersebut karena mengantar pacarnya NI Ketut AW melakukan aborsi,” ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu. Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien atas nama NI KETUT AW dengan biaya Rp 3.800.000.

Terdakwa mengakui melakukan aborsi terhadap pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu, dimana untuk usia kandungan pasien satu minggu belum terbentuk janin melainkan hanya gumpalan darah, sehingga pada saat atau pasca aborsi atau dilakukan kuret, pasien tidak mengalami pendarahan atau mengeluarkan janin.

Dalam dakwaan juga disebutkan, petugas juga sempat mengecek Handphone terdakwa. Disana ditemukan percakapan atau pesan melalui Whatsapp terkait komunikasi dan informasi dengan orang-orang yang akan atau telah melakukan aborsi. Selain itu,juga buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktek terdakwa.

“Dalam buku pendaftaran pasien yang diduga pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1338 nama pasien, dimana salah satu nama pasien atas nama ANGGIK, Mengwi no HP 08133736xxxx, pasien tersebut merupakan pasien yang ditemukan pada saat penggeledahan dan mengaku bernama,” terang jaksa dalam dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ternyata terdakwa tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan, dan terdakwa tidak memiliki izin ataupun sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dari pihak berwenang.

Selain itu terdakwa juga tidak pernah terdaftar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Lembaga lainnya terkait bidang profesi kedokteran. Adapun bidang keahlian terdakwa sesuai dengan Pendidikan formal terdakwa yaitu kedokteran gigi pada Fakultas Kedokteran Gigi dan terdakwa memiliki 2 ijazah SKG (Sarjana Kedokteran Gizi) dan ijazah Profesi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati.W-007

Next Post

BBTF 2024 Siap Digelar, Targetkan Rp 8,1 Triliun Kontrak Bisnis

Kam Mar 21 , 2024
(Last Updated On: ) Pre Press Conference BBTF 2024 di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua, Kamis (21/3).   MANGUPURA-fajarbali.com | Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) ke-10, pameran tahunan terkemuka di Indonesia siap digelar pada 12-14 Juni 2024 mendatang. Mengangkat kekayaan dan keragaman industri pariwisata Indonesia dikancah internasional, […]
BBTF ke-10_Logo

Berita Lainnya