https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Calo Sabu, Dua Pemuda Divonis 5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terbukti Calo Sabu, Dua Pemuda Divonis 5 Tahun Penjara

“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 01/04/2024)

Ilustrasi sidang putusan hakim,Foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua pria yang awalnya diduga jadi kurir alias perantara alias calo sabu, Galuh Viqi Kurniawan dan Kadek Astawa divonis hukuman sama rata yaitu lima tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan hakim Putu Ayu Sudariasih.

Kedua terdakwa yang tinggal di tempat berbeda itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu sabu sabu sebanyak 8 paket dengan berat bersih 1,35 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Narkotika.

BACA Juga : AAI ON Denpasar Buka Pendidikan Profesi Advokat, Kuota 50 Orang

“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung belum lama ini.

vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dipenjara selama lima tahun dan tiga bulan, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

BACA Juga : Enam Remaja Kepergok Mencuri di Toko Sembako, Diotaki Mantan Karyawan

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa Galuh Viqi Kurniawan (terdakwa I) dan Kadek Astawa (terdakwa II) ditangkap polisi pada tanggal 22 September 2023 sekira pukul 15.30 WITA. Kedua terdakwa ditangkap di Jalan Gurita. Saat itu kedua terdakwa sedang berboncengan dengan sepeda motor.

Polisi yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sepak terjang kedua terdakwa dalam bisnis Narkotika langsung menangkap dan menggeledah kedua terdakwa dengan disaksikan beberapa saksi yang kebetulan berada di tempat kejadian perkara.

BACA Juga : Enam Remaja Kepergok Mencuri di Toko Sembako, Diotaki Mantan Karyawan

“Saat memeriksa HP milik terdakwa I, polisi menemukan alamat tempat tempelan Narkotika. Polisi pun akhirnya berangkat ke lokasi yang ada di HP tersebut,” ungkap Jaksa dalam surat dakwaannya.

Dari hasil pengembangan, ternyata kedua terdakwa telah menempel Narkotika di beberapa tempat atas perintah Jarot Rizal. Barang bukti 18 paket dengan berat total 1,35 gram yang ada pada kedua terdakwa juga diketahui milik Jarot Rizal.

BACA Juga : Bangunan Lama Lapas Kerobokan Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Misterius

Dimana kedua terdakwa mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua terdakwa yang salah satunya berprofesi sebagai sopir itu dibawa ke kantor polisi.W-007

 Save as PDF

Next Post

Dua Mobil Kecelakaan di Pecatu Graha, Empat Turis Perancis Luka-luka

Sen Apr 1 , 2024
Ditabrak Bule Rusia
IMG_20240401_201045

Berita Lainnya