Terbukti Calo Sabu, Dua Pemuda Divonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi-vonis-hakim
Ilustrasi sidang putusan hakim,Foto/net

Polisi yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sepak terjang kedua terdakwa dalam bisnis Narkotika langsung menangkap dan menggeledah kedua terdakwa dengan disaksikan beberapa saksi yang kebetulan berada di tempat kejadian perkara.

BACA Juga : Enam Remaja Kepergok Mencuri di Toko Sembako, Diotaki Mantan Karyawan

"Saat memeriksa HP milik terdakwa I, polisi menemukan alamat tempat tempelan Narkotika. Polisi pun akhirnya berangkat ke lokasi yang ada di HP tersebut," ungkap Jaksa dalam surat dakwaannya.

Dari hasil pengembangan, ternyata kedua terdakwa telah menempel Narkotika di beberapa tempat atas perintah Jarot Rizal. Barang bukti 18 paket dengan berat total 1,35 gram yang ada pada kedua terdakwa juga diketahui milik Jarot Rizal.

BACA Juga : Bangunan Lama Lapas Kerobokan Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Misterius

Dimana kedua terdakwa mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua terdakwa yang salah satunya berprofesi sebagai sopir itu dibawa ke kantor polisi.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top