Ilustrasi vonis hakim.Foto/net
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Minahasa, Sulawesi Utara Ricky Malondo yang nekat membobol toko HP Surya Cell milik Chandra Sanjaya di Jalan Ahmad Yani Utara Nomor 173, akhirnya dipenjara selama 2 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung belum lama ini. Putusan ini sama persis dengan tuntutan yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.
Diduga Menelantarkan Anak, Pria Asal Cirebon Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Perbuatan pria yang saat ditangkap itu baru seminggu di Bali ini melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP. Dan atas putusan ini, baik Jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan menerima. Diberitakan sebelumnya, Ricky Malondo diadili karena nekat membobol toko HP Surya Cell milik Chandra Sanjaya di Jalan Ahmad Yani Utara Nomor 173.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 29 November 2023 sekira pukul 02.30 WITA. Pria yang juga mantan Anak Buah Kapal (ABK) ini masuk ke toko dengan cara membobol genteng dan plafon. Namun, pada saat beraksi, alarm toko berbunyi hingga membuat pemilik toko, Candra, terbangun.
Dituding Menelantarkan Klien, Ini Jawaban Mantan Pengacara Greechyn
Mendengar alarm berbunyi, saksi Candra bersama temannya langsung menuju ke toko membuka pintu, namun saat tidak melihat apa-apa. Anehnya, alarm terus berbunyi. Mereka lalu memeriksa setiap sudut ruangan. Ternyata terdakwa sudah berada di lantai dua. Ia menggasak tiga unit HP masing-masing 1 unit Evercross dan dua unit Lenovo.
Melihat korban dan temannya naik ke lantai dua, terdakwa ancang-ancang melakukan penyerangan. Dia mengambil sebatang besi holo lalu berusaha memukul teman korban namun tidak kena. Terdakwa lalu mendorong korban hingga terjatuh. Saat itulah terdakwa menggunakan kesempatan untuk kabur dari TKP melalui pintu yang terbuka.
Setelah kejadian ini dilaporkan,Polisi akhirnya berhasil menangkap terdakwa di seputaran Jalan Ahmad Yani, Denpasar berikut barang bukti berupa tiga unit HP hasil curian. Saat ditangkap, terdakwa mengaku membobol toko seorang diri dengan alasan tidak punya uang untuk biaya hidup.W-007