https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Penyalahguna Narkotika, Buruh Bagunan Divonis 1,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terbukti Penyalahguna Narkotika, Buruh Bagunan Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa Joko Safa’at dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan”

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/04/2024)

Joko Safa’at, pria asa Banyuwangi yang dipenjara 1 tahun dan 6 bulan.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama Joko Safa’at yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar karena terjerat kasus Narkotika akhirnya bisa tersenyum manis. Pasalnya dalam sidang, Kamis (25/4/2024) dia hanya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa langsung menyatakan menerima.

“Saya menerima putusan ini yang mulia,” ujar terdakwa usai rebuk dengan kuasa hukumnya. Sementara itu dalam sidang terungkap, dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti 0,08 gram itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.

BACA Juga : Penetapan Tersangka Dianggap Tidak Sah, Kuasa Hukum Viola Cipta Ajukan Praperadilan

“Menghukum terdakwa Joko Safa’at dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membebaskan terdakwa untuk membayar biaya perkara,” ujar hakim sambil mengetuk palunya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP Widyaningsih yang sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Meski menuntut lebih tinggi dari vonis hakim, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu tetap menyatakan menerima putusan itu.”Kami menerima putusan ini yang mulia,” ujar jaksa Widyaningsih.

BACA Juga : Dua Bule Amerika Hajar Pecalang Hingga Babak Belur Gegara Ditegur Musik Kencang

Diberitakan sebelumnya, Joko Safa’at yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap polisi pada tanggal 7 November 2023 sekira Pukul 18.00 WITA di Depan Pura Petitenget, Jalan Cargo Indah IV, Banjar Tengah, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram.

BACA Juga : Saksi Sebut, Karena Ilegal, OJK Sempat Perintahkan PT DOK Stop Operasional

Sebelum ditangkap, terdakwa yang di seputaran Jalan Raya Buduk ini membeli sabu dari orang yang bernama Egy seharga Rp 300 ribu. Setelah membayar terdakwa pun mendapat alamat pengambilan sabu yaitu di  Depan Pura Petitenget, Jalan Cargo Indah IV.

Tapi saat terdakwa mengambil tempelan sabu yang disimpan dalam bungkus Rokok Dunhil warna putih, tiba tiba terdakwa ditangkap polisi. Pada saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan dalam diri terdakwa dan ditemukan barang bukti sabu yang terdakwa beli sebelumnya.

BACA Juga : Polsek Kuta Belum Berhasil Tangkap Jambret, Lagi Turis Inggris jadi Korban

Setelah itu terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine ternyata tidak mengandung sedian Narkotika. Sedangkan barang bukti yang ditemukan dalam diri terdakwa dari hasil lab benar mengandung sediaan Narkotika jenis sabu sabu.W-007

 Save as PDF

Next Post

Diskominfo Badung Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik dari Hulu ke Hilir

Kam Apr 25 , 2024
Mengharapkan adanya kolaborasi antara pemerintah dengan Media Pers tentang kedudukan informasi publik.
Jaya saputra

Berita Lainnya