Ditangkap Usai Ambil Tempelan Sabu, Pria Asal Jember Terancam 20 Tahun Penjara

Pengedar-Sabu-dan-Ekstasi
Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/net

Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Jember, Riski Bagus Saputra (21) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili karena kedapatan mengambil tempelan Narkotika jenis sabu sabu seberat 502,4 gram. Bahkan akibat perbuatannya, pria yang tinggal di seputaran Jalan Raya Pemogan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana yang dibacakan di muka sidang. Dimana jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu menjerat terdakwa dengan dua Pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama pada dakwaan kedua.

BACA Juga : Jaksa Tegaskan Kasus PT DOK Bukan Lingkup Ne Bis In Idem

Sementara dalam dakwaan sebutkan, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 22.00 WITA usai mengambil tempelan satu di parkiran sepeda motor Bandara Ngurah Rai, Bali. Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu dipanggil Saiful Anwar untuk datang ke Jalan Mahendradata Denpasar.

“Saat bertemu dengan Saiful Anwar, terdakwa sempat menanyakan keberadaan Wisnu Nanda yang dijawab oleh Saiful jika Wisnu Nanda sedang cek lokasi. Kemudian terdakwa diberi tahu oleh Saiful jika lokasi sabu yang akan diambil ada di area parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai,” sebut jaksa dalam dakwaanya. 

BACA Juga : Antisipasi Kecurangan Jelang Lebaran, Ditreskrimsus Polda Bali Sidak SPBU

Kemudian Saiful menghubungi Wisnu Nanda dan dijawab oleh Wisnu barang aman dan Saiful langsung meminta agar Wisnu langsung mengambil barang itu, namun Wisnu menolak dengan alasan tidak berani. Karena Wisnu tidka berani, Saiful mengajak terdakwa untuk menuju ke lokasi dimana sabu diletakan oleh seseorang. Kemudian mereka bertiga pun bertemu. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top