https://www.traditionrolex.com/27 Ditangkap Usai Ambil Tempelan Sabu, Pria Asal Jember Terancam 20 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Ditangkap Usai Ambil Tempelan Sabu, Pria Asal Jember Terancam 20 Tahun Penjara

saat keluar dari area parkir, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali, sedangka temanya Wisnu langsung kabur

 Save as PDF
(Last Updated On: 01/04/2024)

Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Jember, Riski Bagus Saputra (21) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili karena kedapatan mengambil tempelan Narkotika jenis sabu sabu seberat 502,4 gram. Bahkan akibat perbuatannya, pria yang tinggal di seputaran Jalan Raya Pemogan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana yang dibacakan di muka sidang. Dimana jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu menjerat terdakwa dengan dua Pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama pada dakwaan kedua.

BACA Juga : Jaksa Tegaskan Kasus PT DOK Bukan Lingkup Ne Bis In Idem

Sementara dalam dakwaan sebutkan, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 22.00 WITA usai mengambil tempelan satu di parkiran sepeda motor Bandara Ngurah Rai, Bali. Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu dipanggil Saiful Anwar untuk datang ke Jalan Mahendradata Denpasar.

“Saat bertemu dengan Saiful Anwar, terdakwa sempat menanyakan keberadaan Wisnu Nanda yang dijawab oleh Saiful jika Wisnu Nanda sedang cek lokasi. Kemudian terdakwa diberi tahu oleh Saiful jika lokasi sabu yang akan diambil ada di area parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai,” sebut jaksa dalam dakwaanya. 

BACA Juga : Antisipasi Kecurangan Jelang Lebaran, Ditreskrimsus Polda Bali Sidak SPBU

Kemudian Saiful menghubungi Wisnu Nanda dan dijawab oleh Wisnu barang aman dan Saiful langsung meminta agar Wisnu langsung mengambil barang itu, namun Wisnu menolak dengan alasan tidak berani. Karena Wisnu tidka berani, Saiful mengajak terdakwa untuk menuju ke lokasi dimana sabu diletakan oleh seseorang. Kemudian mereka bertiga pun bertemu. 

Singkat cerita mereka bertiga berangkat menuju ke lokasi sabu yaitu di parkir sepeda motor. Nah saat dijalan terdakwa sempat menanyakan kepada Wisnu dimana lokasi persis sabu itu diletakan atau ditempel yang dijawab oleh Wisnu diletakan disebelah pohon dekat plang “E”. Kemudian Wisnu berhenti 20 menteri sebelum pintu masuk parkir sepeda motor. 

BACA Juga : Usai Divonis Kasus Narkotika, Bule Inggris Dideportasi

“Terdakwa kembali menanyakan kepada Wisnu dimana sabu itu diletakan dan saat itu oleh Wisnu terdakwa ditunjukkan foto tempat barang diletakan,” ujar JPU. Usai melihat gambar, terdakwa langsung masuk ke dalam parkirkan dan mengambil sabu. Setelah mendapatkan sabu itu, terdakwa berjalan keluar dari area parkir. 

Tapi apes, saat keluar dari area parkir, terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali. Melihat terdakwa ditangkap, Wisnu langsung kabur meninggalkan terdakwa. “Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang sabu seberat 502,4 gram,” ungkap JPU dalam dakwaannya. Usia menangkap terdakwa, petugas menggiring terdakwa ke tempat tinggal Wisnu. 

BACA Juga : Kesal Kerap Dimanfaatin, Tukang Air Tusuk Temannya Sendiri Saat Tidur

Namun Wisnu yang sudah mengetahui terdakwa ditangkap sudah tidak ada lagi di tempat tinggalnya. Karena petugas BNNP Bali tidak berhasil menangkap Wisnu, terdakwa bersama barang bukti pun akhirnya dibawa ke kantor BNNP Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.W-007

 Save as PDF

Next Post

Terbukti Calo Sabu, Dua Pemuda Divonis 5 Tahun Penjara

Sen Apr 1 , 2024
"Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan,"
Ilustrasi-vonis-hakim

Berita Lainnya