https://www.traditionrolex.com/27 IRT Nyambi jadi Kurir Sabu Divonis 6 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

IRT Nyambi jadi Kurir Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 03/01/2024)

Terdakwa Arofa Mefi Rukkistin.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hari Supriyanto, Selasa (2/1/2024) lalu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Arofa Mefi Rukkistin (27) karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu sebagai perantara jual beli Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. 

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” demikian putusan hakim yang dibacakan dalam sidang. Selain dijatuhi hukuman penjara, wanita asal Jember ini juga diganjar dengan hukuman denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 tahun. 

BACA Juga : Deportasi di Awal Tahun, Imigrasi Depak Turis Asal Inggris Langgar Overstay

Hakim dalam amar putusannya juga membeberkan hal yang memberatkan yang menyebabkan terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan atau tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran Narkotika. 

Atas vonis ini terdakwa melalui kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Diketahui, vonis hukuman penjara ini sama persis dengan tuntutan penjara yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari pada sidang sebelumnya. 

BACA Juga : Penemuan Pasutri di Toko Batik, Istri Meninggal, Suami Terkena Stroke

Seperti diberitakan, dalam dakwaan jaksa sebelum disebutkan bahwa terdakwa yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap polisi pada tanggal 28 Agustus  2023 sekira pukul 15.30 WITA di kamar kost nomor 5, tepatnya di Jalan Suwung Batan Kendal, Gang Ikan Meka yang merupakan tempat tinggal terdakwa. 

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu seberat 18,67 gram yang dikemas dalam 31 paket. Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi seseorang yang bernama Ciko (DPO) untuk mengambil paketan narkotika di atas tembok di sebuah rumah pinggir jalan tepatnya di daerah Jalan Tukad Buaji Sesetan. 

BACA Juga : Kasus Bentrok Pemuda Damai, Kedua Pihak Sepakat Tidak Akan Tuntut Ganti Rugi

“Setelah mengambil tempelan tersebut, terdakwa membawa pulang dan menimbang sabu tersebut yang kemudian memecah menjadi 46 paket,” sebut jaksa dalam dakwaannya. Dari 46 paket itu terdakwa telah berhasil menempel atas perintah Ciko sebanyak 15 paket. “Sekali tempel terdakwa diberi upah Rp 50 ribu,” terang JPU. 

Apes bagi terdakwa, pada tanggal 28 Agustus 2023 tiba tiba datang polisi ke tempat tinggalnya dan langsung melakukan penangkapan. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 paket sabu siap edar dengan berat bersih 81,67 gram. Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti itu adalah milik Ciko.W-007

 Save as PDF

Next Post

Kedapatan Simpan Sabu, Dua Terdakwa Asal Jabar Terancam 12 Tahun Penjara

Rab Jan 3 , 2024
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa Azuar kembali ke kosnya, sampai di kost terdakwa sudah ditunggu oleh terdakwa Mita
ilustrasi kasus sabu

Berita Lainnya