https://www.traditionrolex.com/27 Deportasi di Awal Tahun, Imigrasi Depak Turis Asal Inggris Langgar Overstay - FAJAR BALI
 

Deportasi di Awal Tahun, Imigrasi Depak Turis Asal Inggris Langgar Overstay

Tidak Sanggup Beli Tiket Pulang

 Save as PDF
(Last Updated On: 03/01/2024)

DEPORTASI-Rudenim Imigrasi Denpasar mendeportasi turis asal Inggris melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Imigrasi Denpasar melakukan deportasi terhadap turis asal Inggris karena pelanggaran overstay. Turis berinisial BAH (42) itu melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 
 
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, turis asal Inggris berinisial BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 29 September 2023 lalu. Ia datang mengantongi Visa on Arrival dengan tujuan berlibur. 
 
Sebelumnya pada tahun 2022, BAH sempat diundang oleh seorang temannya yang memiliki sebuah restoran di Canggu, Bali. Terinspirasi oleh keahlian bisnis temannya, BAH memilih Bali sebagai salah satu tempat tinggalnya. 
 
“Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali, BAH bergantung pada pekerjaannya untuk beberapa perusahaan secara daring di Inggris dengan memasarkan produk konstruksi,” beber Gede Dudy. 
 
Meski mengetahui izin tinggalnya sudah habis pada 27 November 2023, ia mengaku tidak bisa meninggalkan Indonesia karena tidak sanggup membeli tiket pulang ke Inggris. Apalagi pekerjaan yang ia jalankan, tidak berjalan lancar karena musim dingin di Inggris. 
 
Kondisi ini membuatnya kesulitan untuk mengumpulkan uang untuk membeli tiket kembali ke negara asalnya. Bahkan upaya untuk mencari bantuan dari kedutaan besar Inggris juga tidak membuahkan hasil, karena keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan
keuangan. 
 
“Kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujarnya. 
 
Sehingga, BAH pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai. Terungkap, BAH telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan kurang dari 60 hari tepatnya selama 24 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2. 
 
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” ungkap Dudy. 
 
Setelah diamankan di rudenim Denpasar, BAH kemudian dideportasi ke tanah kelahiranya dengan seluruh biaya ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman. 
 
Ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Januari 2024 dengan tujuan akhir London Heathrow Airport. Deportasi ini dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. 
 
“BAH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Dudy. R-005
 Save as PDF

Next Post

IRT Nyambi jadi Kurir Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

Rab Jan 3 , 2024
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,"
Arofa Mefi Rukkistin

Berita Lainnya