https://www.traditionrolex.com/27 Terkait BB Sitaan dari Tri Nugraha, Kejati Bali Masih Menunggu Putusan Perdata - FAJAR BALI
 

Terkait BB Sitaan dari Tri Nugraha, Kejati Bali Masih Menunggu Putusan Perdata

Soal masa depan atau kepastian barang bukti sitaan dari almarhum Tri Nugraha ini kita masih harus menunggu putusan gugatan perdata

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/10/2022)

TUNGGU PUTUSAN-Barang bukti sitaan dari dari almarhum Tri Nugraha yang saat ini masih disita Kejaksaan Tinggi Bali.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Nasib barang bukti sitaan yang disita dari mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha perlahan namun pasti sudah mulia menemui titik terang. Ini menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh keluarga almarhum Tri Nugraha terhadap penyidik pidana khusus Kejati Bali.

 

Diketahui, beberapa waktu lalu hakim tunggal PN Denpasar, Hari Supriyanto dalam keputusannya menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh keluarga almarhum Tri Nugraha. Hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan adalah penyitaan yang dilakukan sebagai rampasan negara.

Baca Juga : Menanti Petunjuk Kejagung,Nasib Barang Sitaan Milik Tri Nugraha Belum Jelas 

Baca Juga : Diduga Hasil Kejahatan, Kejaksaan Bakal Lelang BB Sitaan dari Almarhum Tri Nugraha

Diketahui pula bahwa, sebelumnya Dian Fatmayanty, mengajukan permohonan pra peradilan terhadap sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan penanganan perkara Tipikor dan TPPU atas nama Tri Nugraha.

 

Atas putusan gugatan praperadilan tersebut, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A. Luga Herlianto mengatakan bahwa pihaknya masih harus menunggu gugatan perdata yang lebih dilayangkan oleh pihak keluarga Tri Nugraha.

Baca Juga : Polda Klaim Tri Nugraha Bunuh Diri, Kombes Dodi: Pengacara Tidak Tahu Ada Senpi

Baca Juga : Hasil Cek Labfor, Tri Nugraha Tembak Diri dari Jarak Dekat

 

“Soal masa depan atau kepastian barang bukti sitaan dari almarhum Tri Nugraha ini kita masih harus menunggu putusan gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga almarhum yang sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Denpasar,” terangnya saat dikunci melalui telepon belum lama ini.

 

Seperti diketahui, Kejaksaan tinggi Bali menyita beberapa aset atau barang barang berharga milik Tri Negara yang diduga hasil dari tindak pidana gratifikasi dan Pencucian Uang, barang bukti tersebut berupa, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, tanah dan bangunan serta masih banyak lagi.

Baca Juga : Kasus Kematian Tri Nugraha, Polda Bali Tuding Kejati Bali Lalai Terapkan SOP

Diketahui pula bahwa, Tri Nugraha ditemukan meninggal dunia di kamar mandi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali sesaat sebelum dibawa ke Lapas untuk menjalani masa penahanan.Tri Nugraha bunuh diri dengan menembak dadanya menggunakan pistol yang dibawa dari rumahnya. (eli)

 Save as PDF

Next Post

183 Kendaraan Terkena Razia, 6 Unit Motor Tanpa Kelengkapan Surat

Ming Okt 2 , 2022
Tekan Aksi Pencurian Bermotor
IMG-20221002-WA0018-6b0955fb

Berita Lainnya