Asik Ngopi, Bendesa Adat Berawa Kena OTT Kejaksaan

Yang terakhir Sumedana mengatakan yang menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh KR tidak hanya investor lokal, tapi juga investor asing

 Save as PDF
(Last Updated On: )

Bendesa Adat Berawa saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan di Casa Bangu, Renon, Kamis (2/5/2024).Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menangkap KR yang diketahui menjabat sebagai  Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kafe Casa Bunga di Jalan Puputan Renon No 178 Denpasar, Kamis (2/5/2024).

KR yang sedang asik ngopi itu ditangkap karena diduga minta uang Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah antara AN demgan pemilik tanah. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana kepada wartawan menjelaskan, dalam OTT ini selain mengamankan empat orang termasuk KR, tim juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta.

“Uang yang kami amakan ini adalah uang yang diberikan oleh investor AN kepada KR. Katanya uang ini sebagai uang muka atau DP,” ujar Sumadana yang saat ini juga masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di Lobi Kejati Bali.

Dijelaskan pula, sebelum dilakukan OTT terhadap KR, pihaknya telah memantau pergerakan KR. Dalam pemantauan itu didapati bahwa sebelumnya KR juga sempat minta uang Rp 50 juta dengan alasan untuk memperlancar proses administrasi. Ditemukan fakta pula bahwa, KR meminta uang Rp 10 miliar agar proses jual beli antara investor AN dengan warga berjalan lancar. 

“Alasan KR meminta uang Rp 10 miliar adalah untuk kepentingan adat, budaya dan keagamaan. Tapi hal ini masih kami telusuri kebenaranya,” jelas Kajati. Dikatakannya lagi, perbuatan yang dilakukan oleh KR ini tidak hanya dilakukan terhadap satu investor tapi masih ada investor lain yang juga mengalami hal yang sama dengan AN.

“Untuk yang dilakukan terhadap investor lain masih kami lakukan pendalaman. Tapi dugaan itu untuk sementara dan. Dan kasus semacam ini tidak hanya terjadi di Berawa, tapi ada juga di tempat lain. Oleh karena kami minta agar melapor ke Kejati dan akan kami tangkap,” tukasnya. 

Sumedana mengatakan, pihaknya akan menindak tegas atas praktek kotor seperti yang dilakukan oleh KR karena sangat merusak nama baik Bali dimata Investor Nasional.”Kami melakukan ini juga untuk menjaga nama baik identitas dan adat istiadat Bali,” ungkapnya.

Karena itu pihaknya berharap agar kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi di Bali. “Kami akan selalu mengintip segala upaya pemerasan seperti yang dilakukan KR. Yang terakhir Sumedana mengatakan yang menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh KR tidak hanya investor lokal, tapi juga investor asing. W-007

 Save as PDF

Next Post

Kajati Bali Ogah Bahas Kasus Dugaan Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai

Jum Mei 3 , 2024
“Sekarang kita sedang tidak membahas kasus ini (fast track ),” ujarnya sambil berlalu.
IMG_0569

Berita Lainnya