Apapun Motifnya, Ipung Minta Kasus Persetubuhan Anak di Buleleng Harus Tetap Diproses

DENPASAR -Fajarbali.com | Kasus persetubuhan yang menimpa anak berusia 12 tahun di Buleleng telah mengegerkan Bali. Sebagaimana dalam video yang beredar, gadis yang masih duduk di bangku SMP itu disetubuhi secara bergantian oleh empat orang anak-anak di bawah umur. 

Empat anak laki-laki yang dalam vedeo tersebut diinformasikan masih berusia 14 tahun, 15 tahun sebanyak 2 orang dan berumur 16 tahun sebanyak satu orang. 

Terkait kasus tersebut, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto sebagaimana dilansir oleh beberapa media mengatakan jika perbuatan yang dilakukan tersebut atas dasar suka sama suka.

Meski begitu, Kapolres Buleleng tetap mengatakan bahwa kasus yang terlanjur viral di media ini akan tetap berproses sesuai dengan aturan dan Undang-undang tentang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. 

Tapi, pernyataan Kapolres yang menyebut bahwa dugaan awal kasus ini terjadi karena adanya latar belakang suka sama suka sangat disayangkan sehingga mendapat protes keras dari advokat sekaligus aktivis anak dan perempuan Siti Sapura atau yang akrab disapa Ipung. 

Oleh karena itu Ipung meminta Kapolres Buleleng mencabut pernyataan jika kasus dugaan perkosaan terhadap anak berusia 12 tahun dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Karena kalimat atas dasar suka sama suka tentu akan menyakitkan banyak kaum perempuan, atau keluarga korban, atau korban itu sendiri," ucap Ipung, Rabu (15/12/2021). 

Menurutnya, statement Kapolres Buleleng ada indikasi memberikan edukasi yang tidak baik dan memunculkan stigma negatif. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top