Jika anak pelaku umur 12 tahun sampai 14 tahun, proses hukum harus tetap dilanjutkan namun tidak bisa dilakukan pidana badan. Dan persidangannya harus mengacu kepada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 yaitu sistem peradilan pidana anak.
Apapun Motifnya, Ipung Minta Kasus Persetubuhan Anak di Buleleng Harus Tetap Diproses
Dalam sidang tersebut majelis hakim tidak boleh memakai toga, jaksa tidak boleh memakai seragam toga, penasihat hukum tidak boleh memakai toga, dan persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum.
"Namun karena dia tidak bisa dipidana badan, disini harus diserahkan kepada orangtuanya. Dan orangtuanya harus bersaksi di depan ruang sidang. Mengatakan bersedia mengasuh, mendidik dan tidak mengulangi perbuatan pidana lainnya, atau perbuatan yang sama. Orang tua harus berjanji di atas materai. Maka majelis hakim bisa menyerahkan kepada orangtuanya sesuai dengan putusan," ucapnya.
lanjut dia, jika ancaman pidana ABH kurang dari 7 tahun atau bukan residivis itu bisa Diversi atau mendapatkan Restoratif Justice.
"Sehingga proses hukum tidak bisa dihentikan atas dasar suka sama suka. Jadi demi kepentingan terbaik anak, yang lebih diprioritaskan adalah penyelamatan hak atas diri korban. Baru kita lihat tersangka atau para pelaku. Kalau sampai pelaku lebih dari satu berarti di sana ada rayuan bujuk rayu tipu muslihat. Walaupun Korban bersedia," tambahnya.
Menurut Ipung, sebagaimana yang di maksud pada pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 82 Tentang perbuatan cabul. Barang siapa, mengajak melakukan membiarkan membiarkan melakukan Perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tipu muslihat , bujuk rayu seperti uang dengan ancaman terhadap anak di bawah umur 0-18 tahun, ancaman hukumannya minimal 10 tahun dan maksimal 20 bahkan sampai hukuman mati.










