Ipung juga meminta Kapolres mencabut pernyataan jika anak korban dibayar. Karena dalam kasus cabul dengan korban anak di bawah umur tidak ada istilah dibayar, dan tidak ada alasan pembenaran apapun untuk tidak menindaklanjuti.
"Sekarang mari kita sama-sama belajar pak, saya tidak bermaksud menggurui bapak, tidak mengurangi rasa hormat saya kepada bapak dan kita sama-sama orang hukum," ucapnya.
Ditambahkan, dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diatur beberapa hal. Jika anak pelaku dan anak korban, atau anak pelaku saja berbuat pidana, anak pelaku disebut anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sementara umurnya dari 0 hari sampai 18 tahun.
Jika anak melakukan tindak pidana dari 0 hari sampai 12 tahun, perkara tindak pidana tidak bisa diproses hukum oleh kepolisian, namun anak pelaku bisa diserahkan kepada orangtuanya, jika orangtuanya masih sanggup dan mampu mendidik, mengasuh dan melindungi anaknya. Dan harus ada surat pernyataan di atas materai.
Namun jika orangtuanya sudah mengakui tidak sanggup, maka negara harus hadir disini, melalui Bapas, UPTD PP, atau P2TP2A . Setiap kota dan setiap kabupaten ada, termasuk di Bali.
Ada juga dinas sosial melalui Sakti Peksos nya. Lembaga ini yang harus turun mewakili negara yang punya tanggungjawab untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia, secara hukum adalah anak berhadapan dengan hukum jika anak berusia 0 hingga 12 tahun.
"Jadi saat itu juga kasus harus dihentikan, tapi diserahkan kepada negara," jelasnya.










