Apapun Motifnya, Ipung Minta Kasus Persetubuhan Anak di Buleleng Harus Tetap Diproses

“Karena dalam kasus ini anak berhadapan dengan hukum (ABH), tentu tidak boleh minimal 10 tahun tapi separuh dari hukuman dewasa. Tidak ada istilah uang jika korban masih di bawah umur. Kecuali korban dan pelaku adalah di usia dewasa," jelasnya. 

Ipung juga memberikan saran dan masukan kepada negara melalui anggota legislatif di Indonesia. Dimana untuk pelaku anak di bawah umur, jika anak itu tidak bisa dipidana badan, maka diberikan pengambil alih hukuman kepada orang tua atau wali. Artinya jika anak 0-14 tahun kan Harus dipidana.

“Jadi pengambil alih hukuman adalah orang tua sebagai tindak pidana penelantaran anak. Karena atas pengasuhannya anak ini dianggap diberikan pengasuhan Yang salah. Itu ada di UU perlindungan anak. Cuma kita blm punya aturan yang mengalihkan hukuman pidana kepada anak di bawah umur kepada orang tua. Mohon UU ini cepat dibuat oleh anggota legislatif," usulnya. 

Yang terakhir Ipung juga memberikan masukan dan saran kepada Kemetrian Informasi dan Informatika untuk memblok semua konten yang berbau porno yang beredar secara liar di internet

“Negara harus turun tangan dan hadir untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia. Kominfo harus peka dengan kondisi saat ini dimana saat ini anak-anak sangat mudah mengakses konten yang berbau porno, tentu saja hal ini tidak boleh terjadi jika ingin menyelamatkan anak-anak Indonesia,” pungkas Ipung.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top