ABG Disetubuhi di Hotel, Lapor Polisi Usai Diancam Sebarkan Poto-poto Pribadi

Diduga kuat, hubungan asmara ini dilakukan atas dasar suka sama suka.

 Save as PDF
(Last Updated On: )

Ilustrasi kasus pemerkosaan.Foto/net

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dialami seorang perempuan berinisial Ni Gusti ANP. Korban sempat pacaran dan melakukan hubungan intim dengan seorang pria berinisial RH alias Roy di sebuah hotel di kawasan Pidada VIII, Ubung, Denpasar.

Namun suatu ketika Roy mengancam akan menyebarkan poto-poto dan data diri korban. Merasa dirinya terancam, ABG itu mendatangi Polresta Denpasar, pada 1 Mei 2024 didampingi ibunya, SLRN (55), selaku pelapor.

Dari laporan SLRN yang berdomisili di Sempidi, Badung ini menyebutkan ke Polisi bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 17.30 wita.

Korban dan pelaku Roy awalnya berkenalan di aplikasi kencan Tan-Tan. Setelah saling kenal, keduanya pun janjian bertemu di Indomaret Perum Greenkori, Ubung, Denpasar, pada 25 November 2023 lalu.

Hubungan kedua sejoli itu berjalan dengan mulus. Bahkan, tidak hanya berpacaran tapi keduanya sudah melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Hubungan wik wik tersebut dilakukan di sebuah hotel di Jalan Pidada XIII Ubung, Denpasar, pada awal Januari 2024.

Hubungan intim kedua kembali dilakukan pada 22 April 2024 di hotel yang sama. Diduga kuat, hubungan asmara ini dilakukan atas dasar suka sama suka.

Namun yang terjadi selanjutnya, hubungan tersebut retak seiring Roy mengancam akan menyebarkan luaskan poto-poto dan data diri remaja tersebut. Akibatnya, korban merasa ketakutan karena data dirinya akan disebarluaskan melalui media sosial.

Selama pertengkaran tersebut, korban selalu menghindar apabila didatangi oleh pelaku Roy. Terakhir, pria yang belum diketahui asal usulnya ini pada Rabu 1 Mei 2024 mendatangi rumah kos korban. Tapi begitu sampai di depan gang pelaku sempat melihat korban dan korban pergi menghindar.

Merasa diteror pelaku, korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya hingga akhirnya dilanjutkan melaporkan kejadian ke Polresta Denpasar. “Korban merasa sangat ketakutan karena diancam oleh pelaku akan menyebarkan poto data dan diri korban,” ungkap sumber.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum memberikan komentar terkait laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. R-005

 Save as PDF

Next Post

30 Knalpot Brong Disita Polisi Saat Razia

Kam Mei 2 , 2024
Tindakan tegas ini dilaksanakan setelah melakukan beberapa kali razia rutin di wilayah Polsek Kuta Selatan.
IMG_0551

Berita Lainnya