https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Mencuri, Wanda Divonis Satu Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terbukti Mencuri, Wanda Divonis Satu Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian vonis hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga JPU.

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/12/2023)

Terdakwa Wanda Wardani usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar,Selasa (19/12/2023).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Wayan Yasa, Selasa (19/12/2023) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Wanda Wardani. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Dewa Ayu Tika Pramansari.

Yaitu menyatakan wanita kelahiran Makassar 19 tahun lalu  itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. “Menghukum terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian vonis hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga JPU.

BACA Juga : Anggota Komunitas Pecinta Alam Terseret Ombak Pantai Double Six, Tim SAR Masih Mencari

Vonis hukuman satu tahun penjara ini sama persis dengan tuntutan jaksa. Sebelum menjauhkan vonis, hakim terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian meteriil terhadap saksi korban Misnawati.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Vonis hakim ini disambut haru oleh korban  Misnawati yang memang selalu hadir dalam setiap persidangan. Meski hukuman setahun dianggap ringan, dia tetap bersyukur karena hakim tidak menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.

BACA Juga : Tabrak Truk, Bule Belanda Kendarai Motor Tewas Dalam Kondisi Kepala Terputus

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Rey Bagus Hidayat sempat mengajikan pembelaan secara lisan. Dimana dalam pembelaannya, pengacara yang akrab disapa Rey ini menyebut bahwa kasus yang menjerat kliennya ini terlalu dipaskan untuk disidangkan.

Rey menilai kasus ini sejatinya bukanlah kasus perdina melainkan perdata. Selain itu tuntutan hukuman satu tahun juga dirasa telalu tinggi karena ada pengembalian kerugian dari terdakwa kepada korban. Tapi apa yang disapiakan Ray dibantah oleh saksi korban, Misnawati.

BACA Juga : Diduga Nipu Rp 1 Miliar, Oknum Notaris Diadukan ke Polisi

Wanita asal Makassar ini mengatakan bahwa, dari sejak kasus ini dilaporkan ke Polisi hingga sampai ke Pengadilan belum ada niat terdakwa untuk mengembalikan kerugian.”jangankan mengembalikan kerugian, minta maaf saja sama saya tidak pernah,” ujar Musnawati saat itu.

Misnawati juga mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang menurutnya sangat ringan. Tidak hanya itu, sikap jaksa yang kurang bersahabat juga membuatnya kecewa.” Saya selalu bertanya kepada jaksa masalah persidangan ini, tapi dijawab dengan ketus, saya sebagai korban sangat kecewa dengan sikap jaksa,” tutupnya.

BACA Juga : Dua Kali Dipenjara Karena Kasus Aborsi, Dokter Ari Kembali Disidang Kasus Serupa

Seperti diketahui, wanita berparas lumayan ini  menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencurian karena sebelumnya diduga mengurus isi ATM milik saksi korban. Dalam dakwaan jaksa diungkap, kejadian berawal saat terdakwa bersama saksi korban yang keduanya sama-sama berdomisili di Makassar sedang di Bali dengan untuk mencari kerja.

Selama di Bali terdakwa tinggal bersama korban di Jalan Marga Ayu Denpasar. Dugaan pencurian yang diakukan terdakwa berawal saat terdakwa meminjam handphone milik saksi korban. Lalu terdakwa mencari  percakapan Whatsapp Saksi Korban dengan saksi Rahmawati.

BACA Juga : Cek Kesiapan Pengamanan Nataru di Bali, Kompolnas Kunjungi Polda dan Polresta

“Tujuan terdakwa mencari percakapan antara saksi korban dengan Rahmawati adalah untuk mencari PIN ATM BCA milik saksi korban,” sebut jaksa dalam dakwaannya.  Setelah mendapatkan nomer PIN ATM BCA tersebut lalu terdakwa mengambil ATM BCA milik korban yang disimpan didompet dan menyimpannya.

Keesokan harinya, Senin tanggal 27 sekira pukul 16.00 WITA terdakwa bersama saksi korban, saksi Erwin dan saksi Anik pergi  untuk mencari tempat makan. Nah pada saat sedang makan di depan Toko Alfamart  yang berlokasi di Jalan Nakula Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung, terdakwa melihat ada mesin ATM BCA di dalam Toko Alfamart.

BACA Juga : Coba Kabur dari Bandara, Dua Perempuan WNA Penganiaya Pegawai Saat Treatment di Ombre Diringkus

“Terdakwa pamitan kepada para saksi untuk buang air kecil ke Alfamart,” terang JPU dalam dakwaan. Sampai di dalam Alfarmart, terdakwa meminta tolong kapada saksi Zaen Helmy yang merupakan karyawan Alfamart untuk menarikkan uang  di ATM BCA.

Kepada saksi Zaen, terdakwa beralasan tidak mau mengambil uang di ATM karena takut ketahuan Kakaknya yang sedang makan. Saksi Zaen lalu menuruti perintah terdakwa dan menarik uang dari mesin ATM dengan ATM milik saksi korban sebanyak tiga kali masing-masing Rp 2,5 juta, Rp 2 juta dan Rp 400 ribu.

BACA Juga : Kabur dari Rumah Ternyata Nginep di Rumah Teman, Ngaku Dimarahi Ayahnya

“Terdakwa juga meminta kepada saksi Zaen untuk mentransfer ke rekening saksi sebesar Rp 85 ribu serta meminta saksi Zaen untuk mengacak nomor PIN ATM hingga terblokir. Terdakwa juga memberi uang kepada saksi Zaen sebesar Rp 200 ribu,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Singkat cerita korban dan juga terdakwa kembali  ke Makassar pada tanggal 30 Juni 2022. Nah, saat sampai di depan gang rumah saksi korban, terdakwa menawarkan diri untuk membayar ojek online. Tapi apes, saat mengambil uang di dompet, secara bersamaan kartu ATM BCA saksi ikut tertarik sehingga saksi meminta kembali kartu ATM BCA tersebut.

BACA Juga : Sambut Nataru, Diprediksi Wisatawan ke Bali Meningkat 1,2 Juta Orang

Tapi saat itu saksi tidak mengetahui jika terdakwa telah menguras isi ATM itu. Dalam dakwaan sebutkan, terdakwa mengambil uang sebesar Rp 4.985.000 yang ada dalam ATM miliki saksi korban tanpa izin atau tanpa sepengetahuan saksi, sehingga saksi merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke polisi.W-007

 Save as PDF

Next Post

Serap Aspirasi Sekaligus Berbagi kepada Lansia

Rab Des 20 , 2023
Selain tugas sebagai legislator, reses kali ini juga untuk menjaga ikatan antara masyarakat dengan puri, karena AA Gde Agung juga mengemban tugas sebagai Panglingsir (orang yang dituakan) di Puri Ageng Mengwi.
gdeagung

Berita Lainnya