Kajati Bali Ogah Bahas Kasus Dugaan Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai

“Sekarang kita sedang tidak membahas kasus ini (fast track ),” ujarnya sambil berlalu.

 Save as PDF
(Last Updated On: )

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana saat memberi keterangan pers terkait OTT Bendasa Adat Berawa.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bali sepertinya bakal “disuntik mati” alias dihentikan. Pasalnya, setelah “membabaskan” tersangka dari tahanan November 2023 lalu, kasus dugaan pungli ini pun seperti hilang ditelan bumi.

Anehnya lagi, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana pun enggan membahas kasus yang sebelumnya sudah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat itu sebagai tersangka saat ditemui usai meberikan keterangan pers terkait OTT Bendesa Adat Berawa, Kamis (2/5/2024) di Kejati Bali.

Saat ditanya wartawan terkait perkembangan kasus fast track, Sumedana yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan dan Hukum  (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung engan menanggapi. “Sekarang kita sedang tidak membahas kasus ini (fast track),” ujarnya sambil berlalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima oknum pegawai Imigrasi yang berdinas di Bandara Ngurah Rai karena diduga menyalahkan fasilitas fast track terhadap penumpang pesawat. Diketahui, fast track merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada ibu hamil, ibu dan bayi, lansia sertai pekerja migran Indonesia.

Selain itu menggunakan Fasilitas fast track tidak dikenakan biaya karena tidak ada dalam daftar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tapi ternyata, ada oknum petugas imigrasi yang diduga menyalahgunakan fasilitas fast track kepada penumpang yang tidak berhak menggunakan fasilitas ini dengan dipungut biaya alias disewakan.

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Deddy Kurniawan, Rabu (15/11/2022) mengatakan bahwa, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan fasilitas fast track yang dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai.

“Atas pengaduan itu kami langsung melakukan pengecekan, dan ternyata memang kami temukan adanya penyalahgunaan fasilitas fast track ini,” jelas Deddy yang disampaikan di Lobby Kejati Bali beberapa waktu lalu. Dikatakan pula, pihaknya pada saat ini, Rabu (14/11/2022) malam langsung mengamankan lima oknum pegawai Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi sebelumnya telah menetapkan tersangka sekaligus menahan HS pegawai Imigrasi TPI Ngurah Rai. Tapi tidak lama berselang atau tepatnya Selasa (28/11/2023) Kejati Bali menangguhkan penahanan HS atas permohonan Dirjen Imigrasi. W-007

 Save as PDF

Next Post

Perajin Anyaman Bambu Perlu Diberdayakan

Jum Mei 3 , 2024
Perlu inovasi produk anyaman bambu agar tidak hanya identik dengan barang kebutuhan umat Hindu, serta optimalisasi digital marketing.
KARTIKA 2

Berita Lainnya