Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara
Bandara ngurah rai
Berikan Pemahaman Kepada Wisatawan Asing Terkait Hukum dan Norma di Bali
“Berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam dakwaannya
Embat Dua Ponsel di Kamar Kos
Sempat Dorong Petugas Bea Cukai wanita
Pelaku Ditangkap di Rumah Kosnya di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung.
Sementara Diamankan di Polres Kawasan Bandara
Pihak Toko Mengalami Kerugian Sebesar Rp 7,6 Juta.
Mengandung Narkotika Golongan I Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol Seberat 25,18 Gram.
Hal Ini Sesuai Dengan Arahan Dari Mabes Polri.