MANGUPURA -fajarbali.com |Tak mampu bayar biaya penginapan, bule asal Belgia, inisial SJKN (49) dideportasi Imigrasi karena melanggar melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, SJKN merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor (inisial) PT ITS. Bule perempuan itu datang ke Indonesia menggunakan ITAS Investor pada Oktober 2023 dan telah menetap di Bali selama 4 tahun.
"Berdasarkan pengakuannya, SJKN sempat tinggal di alamat sesuai dengan ITAS. Namun, setelah meninggalnya teman yang menjadi penjamin awal, ia berpindah-pindah tempat tinggal," ungkap Gede Dudy, pada Kamis 21 November 2024.
Sejak Agustus 2024, SJKN tinggal di sebuah hotel di Sanur, Denpasar. Namun, pada September 2024, SJKN mengalami kendala pembayaran biaya penginapan sebesar 10 juta rupiah. Upaya untuk menarik dana dari rekeningnya gagal, yang menyebabkan konflik dengan pihak hotel.
"Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Denpasar kemudian mengamankan SJKN di lokasi tersebut," bebernya.
Dalam pemeriksaan, SJKN mengakui membantu seorang teman menjalankan aplikasi BnB untuk komunikasi dengan klien, meski ia tidak memiliki izin untuk bekerja. Aktivitas ini tidak sesuai dengan tujuan pemberian ITAS Investor yang dimilikinya.
Selain itu, ia juga belum melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat, sehingga melanggar Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Setelah diinapkan di Rudenim, SJKN dideportasi pada 20 November 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Belgia.
"Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing. Penegakan aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, yang merupakan destinasi wisata internasional,” tandasnya. R-005