https://www.traditionrolex.com/27 Kasasi Jaksa Ditolak, Pemilik Toko Emas Bebas dari Jeratan Hukum - FAJAR BALI
 

Kasasi Jaksa Ditolak, Pemilik Toko Emas Bebas dari Jeratan Hukum

(Last Updated On: 26/10/2020)

DENPASARFajarbali.com | Siti Saodah, wanita pemilik salah satu toko emas di Denpasar ini akhirnya bisa bernafas lega.

Pasalnya, upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membuahkan hasil. 

Majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni, S.H., M.H. dalam amar putusannya yang termuat di website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan menolak kasasi yang diajukan JPU. 

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan pada tanggal 3 Oktober 2020. 

Dengan putusan ini, Siti Saodah pun dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagai dimaksud dalam dakwaan jaksa. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Seni (26/10/2020) belum mengetahui tentang putusan kasasi ini. Alasan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petikan salinan ataupun salinan putusan secara utuh. 

“Kami belum menerima pemberitahuan putusan ini. Jadi kami belum berani membenarkan atau membantahnya. Nanti setelah ada pemberitahuan akan kami sampaikan” tegas Eka Widanta. 

Seperti diketahui, perjalanan Siti Saodah untuk bisa lepas dari jeratan hukum ini terbilang cukup panjang. Sebab, sebelum dinyatakan bebas, dia oleh JPU Assri Susantina dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. 

Atas hal itu, Jaksa dihadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek menuntut Siti Saodah dengan pidana penjara selama 2 tahun. Tuntutan ini akhirnya dipangkas oleh majelis hakim menjadi 8 bulan penjara. 

Tidak diterima divonis 8 bulan penjara, Siti Saodah mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya, majelis hakim tingkat banding menganulir putusan PN dan menyatakan Siti Saodah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU. 

Putusan bebas pun diterima oleh Siti Saodah. Atas putusan bebas ini, giliran JPU yang mengajukan kasasi. Setelah sekian lama menanti, majelis hakim tingkat kasasi akhirnya menyatakan menolak kasasi yang dimohonkan JPU. 

Diketahui, saat sidang di PN Denpasar, Abdul Azis Batheff yang disebut sebut sebagai korban dalam kasus ini, saat diperiksakan di muka sidang mengatakan ia merasa dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp 90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan “Komisi Azis” yang dijadikan bukti untuk perkara perdata.

Padahal menurut dia, dia tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa. Karena tanah dan bangunan yang dijual menurut Aziz adalah miliknya sehingga tidak mungkin dia menerima komisi dari Siti Saodah. 

Sementara dalam BAP (berkas acara pemeriksaan), dua lembar bonggol cek yang dijadikan bukti  perkara perdata tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kenyataan karena tulisan “Komisi Azis” adalah palsu karena saksi Azis tidak pernah menerima komisi atas penjualan sebidang tanah seluas 175 m2.

Apalagi menurut saksi Azis, tanah seluas 715 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah miliknya yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana.

Sementara saksi Rizal Akbar menerangkan, dengan mengeluarkan dua lembar cek bertuliskan “Komisi Azis” patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan 175 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 dari saksi korban.

Mengingat tanah itu, menurut Rizal Akbar, awalnya adalah milik H. Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Azis dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran.

Nah, dengan adanya dua lembar bonggol cek bertuliksan “Komisi Azis” maka Azis kemudian disebut sebagai makelar, bukan pemilik tanah itu.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kejari Badung Limpah Kasus LPD Kekeran ke Pengadilan Tipikor

Sen Okt 26 , 2020
Dibaca: 27 (Last Updated On: 26/10/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Kasus dugaan korupsi di LPD Kekeran di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tidak lama lagi masuk ke meja persidangan.   Save as PDF

Berita Lainnya