DENPASAR - Fajarbali.com | Siti Saodah, wanita pemilik salah satu toko emas di Denpasar ini akhirnya bisa bernafas lega.
Pasalnya, upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membuahkan hasil.
Majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni, S.H., M.H. dalam amar putusannya yang termuat di website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan menolak kasasi yang diajukan JPU.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar," demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan pada tanggal 3 Oktober 2020.
Dengan putusan ini, Siti Saodah pun dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagai dimaksud dalam dakwaan jaksa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Seni (26/10/2020) belum mengetahui tentang putusan kasasi ini. Alasan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petikan salinan ataupun salinan putusan secara utuh.
"Kami belum menerima pemberitahuan putusan ini. Jadi kami belum berani membenarkan atau membantahnya. Nanti setelah ada pemberitahuan akan kami sampaikan" tegas Eka Widanta.
Seperti diketahui, perjalanan Siti Saodah untuk bisa lepas dari jeratan hukum ini terbilang cukup panjang. Sebab, sebelum dinyatakan bebas, dia oleh JPU Assri Susantina dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Atas hal itu, Jaksa dihadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek menuntut Siti Saodah dengan pidana penjara selama 2 tahun. Tuntutan ini akhirnya dipangkas oleh majelis hakim menjadi 8 bulan penjara.










