Sementara saksi Rizal Akbar menerangkan, dengan mengeluarkan dua lembar cek bertuliskan “Komisi Azis” patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan 175 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 dari saksi korban.
Mengingat tanah itu, menurut Rizal Akbar, awalnya adalah milik H. Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Azis dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran.
Nah, dengan adanya dua lembar bonggol cek bertuliksan “Komisi Azis” maka Azis kemudian disebut sebagai makelar, bukan pemilik tanah itu.(eli)










