Tidak diterima divonis 8 bulan penjara, Siti Saodah mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya, majelis hakim tingkat banding menganulir putusan PN dan menyatakan Siti Saodah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU.
Putusan bebas pun diterima oleh Siti Saodah. Atas putusan bebas ini, giliran JPU yang mengajukan kasasi. Setelah sekian lama menanti, majelis hakim tingkat kasasi akhirnya menyatakan menolak kasasi yang dimohonkan JPU.
Diketahui, saat sidang di PN Denpasar, Abdul Azis Batheff yang disebut sebut sebagai korban dalam kasus ini, saat diperiksakan di muka sidang mengatakan ia merasa dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp 90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan “Komisi Azis” yang dijadikan bukti untuk perkara perdata.
Padahal menurut dia, dia tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa. Karena tanah dan bangunan yang dijual menurut Aziz adalah miliknya sehingga tidak mungkin dia menerima komisi dari Siti Saodah.
Sementara dalam BAP (berkas acara pemeriksaan), dua lembar bonggol cek yang dijadikan bukti perkara perdata tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kenyataan karena tulisan “Komisi Azis” adalah palsu karena saksi Azis tidak pernah menerima komisi atas penjualan sebidang tanah seluas 175 m2.
Apalagi menurut saksi Azis, tanah seluas 715 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah miliknya yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana.










