Bawa Sabu 2,13 Gram, ASN Asal Jimbaran Terancam Hukuman Seumur Hidup
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama I Komang Arik Putra (31), warga Jimbaran, Badung, kini harus berhadapan dengan hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah sebelumnya diamankan polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.









