Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Findi Fitria Astuti alias Findia terbukti bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan ringan
pengadilan negeri denpasar
saat keluar dari area parkir, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali, sedangka temanya Wisnu langsung kabur
Akan Diadukan ke Komisi Yudisial
“Menghukum terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian vonis hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga JPU.
. “Kedua terdakwa ditangkap di areal parkir Jalan Imam Bonjol pada tanggal 20 Juli 2023 silam,” sebutan jaksa dalam dakwaannya.
hakim memerintahkan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging)
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” demikian vonis hakim.
Fikri menghubungi Vion Tezer dan mengatakan bahwa paket kiriman berisi Ganja sudah tiba di Kantor Jasa Pengiriman PT. Lion Parcel.
Terdakwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
“Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,”