Terdakwa Percobaan Pembunuhan di Denpasar Utara Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kenni Mahesa dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap I Komang Tirta Anggi Wicaksana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kenni Mahesa dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap I Komang Tirta Anggi Wicaksana.
Kasus pembunuhan yang menewaskan Endang Sulastri (41), wanita asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kuta, Badung, di tangan pasangannya sendiri Kamal Mopangga, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut pengacara Togar Situmorang, yang juga dikenal dengan sebutan “Panglima Hukum”, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun dalam sidang yang digelar Selasa (10/3/2026).
Ignatius IA, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Gudang di salah satu perusahaan ternama di Bali, diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili, Selasa (10/3/2026).
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani, mengkritik dugaan praktik monopoli dalam pendirian menara telekomunikasi di Pemerintah Kabupaten Badung yang dikaitkan dengan perusahaan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Dua pria bernama Kana Satipa dan Riza Firmansyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap seorang pria berkebangsaan Palestina kelahiran Mesir, Mohammed F.M. Hamayda (40), dalam kasus narkotika.
Hakim menyebut, salah satu unsur dari Pasal yang didakwakan tidak terpenuhi
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Findi Fitria Astuti alias Findia terbukti bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan ringan
saat keluar dari area parkir, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali, sedangka temanya Wisnu langsung kabur