“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” demikian vonis hakim.
pengadilan negeri denpasar
Fikri menghubungi Vion Tezer dan mengatakan bahwa paket kiriman berisi Ganja sudah tiba di Kantor Jasa Pengiriman PT. Lion Parcel.
Terdakwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
“Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,”
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotia,”
”Kami sudah beberapa kali bertemu dengan termohon, harapan kami pihak termohon ini bisa menyerahkan secara baik baik”
majelis pimpinan Agus Akhyudi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri
Singkat cerita saat korban berada di parkiran, terdakwa datang dan memukul korban dengan besi yang dilapisi pipa plastik ke arah kepala dan perut korban
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan 3 bulan potong masa tahanan,
“Dia (Kastermans) marah karena tidak boleh dijenguk dan menerima makanan yang dibawa istrinya,”