”Kami sudah beberapa kali bertemu dengan termohon, harapan kami pihak termohon ini bisa menyerahkan secara baik baik”
pengadilan negeri denpasar
majelis pimpinan Agus Akhyudi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri
Singkat cerita saat korban berada di parkiran, terdakwa datang dan memukul korban dengan besi yang dilapisi pipa plastik ke arah kepala dan perut korban
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan 3 bulan potong masa tahanan,
“Dia (Kastermans) marah karena tidak boleh dijenguk dan menerima makanan yang dibawa istrinya,”
Sidang tadi selain membacakan dakwaan, jaksa juga langsung menghadirkan beberapa saksi,” jelasnya, Selasa (27/6/2023).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.”
“Dalam sidang saksi dari kepolisian juga menyebutkan dari pengakuan terdakwa, ia menguasai Narkotika itu untuk digunakan sendiri,.” Sebut Teddy Raharjo.
“Mohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Stephen Michael Jamnitzky dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,”