https://www.traditionrolex.com/27 Diadili, Dua Terdakwa Kasus Ganja Terancam 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Diadili, Dua Terdakwa Kasus Ganja Terancam 12 Tahun Penjara

. “Kedua terdakwa ditangkap di areal parkir Jalan Imam Bonjol pada tanggal 20 Juli 2023 silam,” sebutan jaksa dalam dakwaannya. 

 Save as PDF
(Last Updated On: 17/10/2023)

Dua terdakwa kasus ganja usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/10/2023).Foto/eli

DENPASAR –Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus Narkotika masing-masing Dede Gilang Prakoso (terdakwa I) dan Taufik Armandino (terdakwa II) hanya bisa tertunduk lesu saat diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/10/2023) untuk diadili. Keduanya Diadili dengan barang bukti ganja seberat 4,44 gram. 

Sidang yang dipimpin oleh hakim Agus Akhyudi itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Agus Sugiharta. “Kedua terdakwa ditangkap di areal parkir Jalan Imam Bonjol pada tanggal 20 Juli 2023 silam,” sebutan jaksa dalam dakwaannya. 

BACA Juga : Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Pengguna Narkotika 3 Tahun Penjara

Dalam dakwan yang dibacakan terungkap, sebelum kedua terdakwa diamankan, keduanya sepakat untuk membeli ganja dengan cara patungan.”Keduanya sepakat untuk urunan Rp 200 perorang,” sebut jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu . 

Kemudian terdakwa Taufik membeli ganja dari aplikasi Instragram dengan nama akun Budbunny segara Rp 400 ribu. Singkat cerita pada tanggal 20 Juli terdakwa Taufik menghubungi terdakwa Dede Galang untuk mengambil tempelan ganja ditempat yang dikirimkan oleh penjual. 

BACA Juga : Maling Spesialis Congkel Sadel Sepeda Motor Di Puspem Badung Diringkus Polisi

Kemudian terdakwa Dede pergi ke alamat dimana ganja yang dipesan ditempel. Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, terdakwa Dede berjalan menuju ke arah parkiran sebuah toko. Tapi pada saat itu terdakwa ditanggung polisi dari Satres Narkotika Polresta Denpasar. 

“Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket Narkotika jenis ganja,”ungkap JPU. Terdakwa Dede kepada petugas mengaku bahwa ganja itu adalah milik terdakwa Dede dan teraman Taufik. Polisi lalu menangkap Taufik di rumahnya. 

BACA Juga : Pria Tewas di Depan Kamar Kos, Sempat Guling-guling Teriak Panggil Nama Tuhan Yesus

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan dua pasal dari UU Narkotika yaitu Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. W-007

 Save as PDF

Next Post

Bupati Giri Prasta Dampingi Wapres Monitoring Stunting di Mumbul, Kuta Selatan

Sel Okt 17 , 2023
Mengecek masyarakat yang diberdayakan melalui Posyandu Cempaka.
Wapres Monitoring Stunting (31)

Berita Lainnya