https://www.traditionrolex.com/27 Majelis Hakim Tolak Gugatan Kasus Investasi Robot Trading - FAJAR BALI
 

Majelis Hakim Tolak Gugatan Kasus Investasi Robot Trading

“Ini aneh karena sudah jelas kuasa atas nama pribadi selaku direksi dan semua transaksi, pembayaran bukti transfer atas nama PT,” ungkap Rahim B. Lasupu, SH seusai sidang di PN Denpasar. 

 Save as PDF
(Last Updated On: 15/03/2023)

Rahim B. Lasupu, SH selaku kuasa hukum penggugat.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Gugatan yang diajukan Herbert Ladislaus Meiner selaku Direksi PT. Indo Bali Indah Property terhadap tergugat Vigor AWY, PT. MMP dan PT. FTCD terkait kasus Robot Trading,  Rabu (15/3/2023) kandas di palu hakim. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke (NO). Majelis menganggap gugatan penggugat cacat formil. 

Baca Juga : Kasus WNA Kantongi KTP Bali, Kejari Denpasar Tetapkan Lima Tersangka

Rahim B. Lasupu, SH selaku kuasa hukum penggugat menganggap putusan yang menolak gugatannya itu dianggap ada yang aneh. Dikatakannya, majelis hakim memutus NO dengan alasan tidak jelas siapa yang dirugikan, atas nama pribadi atau PT. 

“Ini aneh karena sudah jelas kuasa atas nama pribadi selaku direksi dan semua transaksi, pembayaran bukti transfer atas nama PT,” ungkap Rahim B. Lasupu, SH seusai sidang di PN Denpasar. 

Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini yang Sampaikan Rektor Unud

Namun demikian upaya hukum yang akan ditempuh oleh penggugat atas putusan hakim ini, Rahim mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu  putusan majelis hakim tersebut, apakah akan banding atau mengajukan gugatan ulang.

 “Yang jelas, hanya ada dua pilihan itu. Kalau bukan banding, kami akan melakukan gugatan ulang. Kami pelajari dulu dengan putusan majelis hakim ini,” katanya. 

Baca Juga : Diduga Menipu Pembuatan Visa Lansia,  Wanita Kelahiran Jakarta Diadili 

Dijelaskan, kasus ini berawal dari perkenalan antara kliennya dengan Vigor pada akhir tahun 2019. Lantaran sudah kenal baik, Vigor menawarkan kepada Herbert Ladislaus Meiner untuk berinvestasi di PT. FTCD dengan cara membeli akun di PT. MMP.

Vigor selaku founder mengiming – imingi bunga sebesar 30 persen dan dapat diambil atau dilakukan penarikan pada setiap hari. “Klien kami menyetor secara bertahap, totalnya mencapai lima miliar rupiah. Klien kami belum dapat apa, jangankan bunga, uangnya sendiri pun tidak dapat dilakukan penarikan. 

Baca Juga : Akhirnya, Bule Ukraina Pembuat KTP Palsu jadi Tersangka

Hanya beberapa hari setelah klien kami menyetor langsung bermasalah pada Januari atau Februari 2022. Klien kami sudah menanyakan hal ini kepada Vigor, tetapi jawabannya bahwa ia juga menjadi korban penipuan,” terangnya. 

Sebelum melayangkan gugatan, Herbert Ladislaus Meiner telah melaporkan Vigor ke jalur pidana di Polda Bali. Namun kasusnya masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). “Kita sudah laporkan Vigor di Polda, tetapi masih pemeriksaan saksi – saksi. Belum ada tersangkanya,” ujar Rahim.W-007

 Save as PDF

Next Post

Uang di Mesin ATM Tidak Keluar, Pria Mabuk Pil Koplo Ngamuk di Minimarket

Kam Mar 16 , 2023
Ditemukan Barang Bukti 107 Pil Koplo di Dalam Tas Miliknya.
IMG_20230316_092427

Berita Lainnya